KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Segel Klub Malam yang Tidak Kantongi Izin

Muhammad Faridz Afif, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.@KBID2024
Muhammad Faridz Afif, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.@KBID2024

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya memanggil  sejumlah pengelola klub malam terkait ini insiden kecelakaan yang menewaskan dua warga di Jl Kedungdoro beberapa waktu lalu.

Pasutri ini tewas usai dihantam Innova saat pengemudi teler dari klub malam.
Sang sopir yang masih muda bersama empat rekannya dari Sumenep Madura habis dugem di salah satu klub malam di Jl Embong Malang. Dalam perjalanan pulang, diduga karena pengaruh alkohol, menghantam pasutri yang sedang menikmati makanan di warung tepi jalan, Jumat (1/11/2024) dini hari.

Komisi B pun memanggil Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Malam Surabaya, pengelola klub malam, dan dinas terkait, Senin (11/11/2024).  Dinas ini di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disbudporapar, dan Satpol PP.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif bersama seluruh anggotanya antusias menyikapi insiden maut karena ulah pengunjung klub malam. Sebagai kota metropolis, keberadan hiburan malam tak bisa dihindarkan. Apalagi mereka berizin.

Namun, pengelola hiburan malam, pengunjung, dan Pemkot Surabaya harus bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan kota. Apalagi klub malam baru tutup menjelang subuh. Pengunjung yang teler bisa mengancam keselamatan warga yang beraktivitas pagi.

Politisi muda PKB ini mendorong agar ada aturan tegas terkait keberadaan operasional klub malam. “Makanya kami akan cek betul apakah Paradise night club tempat dugem pengemudi Innova Kedungdoro punya izin lengkap,” kata Afif.

Sementara pengemudi yang kecelakaan di Taman Apsari,  beber Afif, juga habis dugem dari Ambyar Super Club. Dua klub malam itu akan dipastikan terkait izin operasional mereka.

Namun hingga dalam hearing itu owner kedua klub malam tidak hadir. Farid Afif menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Pemkot Surabaya bertindak tegas kepada 2 RHU tersebut, jika Kembali tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya.

“Kalu tidak hadir lagi, maka kami meminta kepada Pemkot untuk melakukan penyegelan tempat tersebut, sampai pemiliknya mau hadir di dewan,”  katanya.

Sementara George Handiwiyanto selaku Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya mendorong agar semua pihak bisa kompak untuk bersama-sama membuat kesepakatan di tingkat kebijakan yang melibatkan eksekutif, legeslatif dan juga aparat keamanan (Pol-PP dan Kepolisian).

Dia meminta agar semua pihak tidak lagi menganggap bahwa RHU ini adalah tempat yang rusak dan tidak bisa diatur, karena tempat usaha ini juga mengurus perijinan, membayar pajak dan sekaligus bisa memberikan lowongan pekerjaan.

Dia berharap agar pengusaha RHU bisa berjalan seiring secara bersama-sama dengan semua pihak terkait.

“Jangan hanya sebatas ijin dikeluarkan, tetapi juga berkesinambungan. Jadi bagaimana masyarakatnya senang, yang kerja juga senang, yang datang juga merasa aman, demikian juga dengan masyarakat diluar sehingga tidak terjadi kecelekaan,” ucapnya. KBID-PAR-BE

 

Related posts

Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol Pejagan

RedaksiKBID

Polemik Tagihan Kurang Bayar 97 SPBU di Surabaya Rp 26 M, Komisi B Datangkan Tiga Pakar Hukum, Himawan Estu: Pemkot Tidak Cermat!

Baud Efendi

Polresta Sidoarjo Beber Kasus Narkoba, Puluhan Tersangka Dipamerkan ke Publik

RedaksiKBID