
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya minta pendapat pakar hukum dari Perguruan Tinggi di Jatim, terkait polemik pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Surabaya dengan Pemkot Surabaya masalah tagihan kurang bayarnya Rp 26 miliar yang penyelesaiannya menemui jalan buntu.
Seperti diketahui, 97 pengusaha SPBU di Surabaya sudah membayar lunas pajak reklame pada 2019 hingga 2023. Pembayaran tersebut, didasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) resmi yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Namun tiba-tiba muncul masalah pada akhir 2023, ketika pemilik SPBU menerima tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) sebesar Rp 26 miliar. Kenaikan signifikan yang disebabkan oleh penambahan atau perubahan cara penghitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu inilah yang membuat para pengusaha SPBU kaget dan wadul ke DPRD Kota Surabaya.
Sebelum konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi B mendatangkan tiga pakar hukum dalam hearing di ruang Komisi B bersama perwakilan PT Hiswana Migas, Bapenda Kota Surabaya, Inspektorat Kota Surabaya, Selasa (19/8/2025). Mereka adalah Prof Dr Rr Herini Siti Aisyah SH.MH ( Universitas Airlangga), Dr Sukadi SH.MH (Universitas Airlangga) dan Dr Himawan Estu Bagijo SH.MH (Universitas Wisnuwardhana Malang).
Usai hearing, Dr Himawan Estu Bagijo mengatakan, dirinya diundang untuk menjelaskan konsep Perda Reklame. Ini memang satu bentuk pendapatan daerah karena kategorinya pajak daerah. “Dalam hearingkan ini saya mendapatkan informasi dari apa yang terjadi di Surabaya,” ujar dia.
Dr Himawan Estu menyebut pada 2019 sudah ditetapkan SKPD yang harus dibayar oleh seluruh pengusaha SPBU di Surabaya. Jadi 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 sudah dibayar lunas oleh para pengusaha SPBU di Surabaya. Namun di akhir 2023, keluarlah keputusan namanya SKPD-KB, kurang bayar. Konsepnya ini memang tidak mengubah dasar penetapan. Regulasinya tetap Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dari segi hukum, menurut Dr Himawan Estu, ini kemudian terjadi interpretasi yang berbeda antara apa yang sudah ditetapkan di 2019 hingga 2023 yang sudah dibayar, ternyata Pemkot Surabaya mengeluarkan ketetapan ada kurang bayar, tapi regulasinya tetap.
Dari hasil diskusi terungkap jika kurang bayar tersebut karena Pemkot Surabaya mengikuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa ada objek pajak itu yang kurang bayar.”Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya ini dari sisi hukum administratif kurang tepat atau kurang cermat. Seharusnya ketika ada hasil audit BPK yang menyatakan objek pajak itu seharusnya bukan A, tapi B yang menyebabkan harus ada kurang bayar, seharusnya melakukan fungsi jawaban, menjawab secara tertulis, ungkap”ungkap Dr Himawan Estu.
Setelah menjawab secara tertulis, lanjut dia, seharusnya Pemkot Surabaya konsultasi dengan DPRD. Kenapa? Karena pajak reklame adalah termasuk pajak daerah yang ditetapkan dalam Perda.Lha, Perda ini kan ditetapkan bersama DPRD. “Sebelum mengeluarkan SKPD-KB seharusnya Bapenda ada di ruangan ini, diskusi. Ini bagian pertama yang secara prosedural tidak dilampaui oleh Pemkot Surabaya,”tegas dia.
Kemudian, lanjut dia, dalam diskusi ini dua pakar lainnya Prof Dr Rr Herini Siti Aisyah SH.MH dan Dr Sukadi SH.MH menyatakan bahwa seharusnya kalau kemudian ada beban baru yang dinyatakan bahwa luasan lingkup pajak yang harus dibayar itu ada perhitungan baru, seharusnya subjek pajak (korban) diajak bicara dulu. Ini ada temuan BPK bagaimana menyikapinya.
Kemudian, melalui DPRD seharusnya bersama-sama ke BPK di Surabaya lalu berkonsultasi, sambil kemudian memberi argumentasi mengapa di Surabaya diberlakukan seperti ini, sementara di tempat lain (Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto) tidak. “Pengusaha SPBU ini kan juga punya SPBU di luar Surabaya.Mengapa Surabaya yang paling aneh dalam penetapan,” tutur dia.

Untuk itu, Dr Himawan Estu meminta Pemkot Surabaya jangan melakukan tindakan hukum apa-apa dulu, sebelum masalah ini klir. Tapi faktanya, Pemkot Surabaya melakukan tindakan hukum dengan memasang tanda silang (X) di SPBU.
“Ini perbuatan baru lagi. Kenapa? Karena kita punya sejarah, baru saja SPBU yang pelat merah (Pertamina) kena isu oplosan. Kita khawatir dengan tanda silang itu persepsi masyarakat bahwa SPBU tersebut masuk kategori oplosan. Bisa enggak menggok pembeli,” tandas dia.
Dr Himawan Estu menyebut, SPBU pelat merah itu tidak sekadar menjual, tapi ada pelayanan publik di sana. Tugas pemerintah melalui Pertamina dilaksanakan oleh SPBU ini. Nah, ini yang kemudian tidak disadari, menurut hemat dia disamakan saja dengan SPBU lain yang memang tujuannya jualan, bukan pelayanan publik.
Maka dari itu,
Prof Dr Rr Herini Siti Aisyah SH.MH menyatakan, seharusnya informasi harga itu bukan kategori reklame, tapi prinsip transparansi dan keterbukaan harga agar sama-sama fair. Kalau masuk SPBU warna merah kalau beli jenis ini harganya sekian, sehingga tak diubah-ubah. “Ini kan menjamin kepastian hukum. Jadi ada prinsip lain yang dilupakan bahwa SPBU pelat merah itu ada unsur public service. Buktinya, ketika di Jember ada persoalan yang kena antrean siapa? SPBU pelat merah,” ungkap dia.
Lebih jauh, Dr Himawan Estu mengaku senang diundang sebagai pakar untuk menjelaskan konsepnya. pertama, menurut dia, konsep pemungutan pajak itu harus memenuhi prinsip negara hukum. Negara hukum itu menjamin kepastian hukum. “Jadi kalau kemudian sudah dibayar kemudian terbit kurang bayar lagi kan tidak ada kepastian. Jangan-jangan besok bayar kurang lagi, ada perhitungan baru. Ini tak ada kepastian hukum. Pemkot harus hati-hati,” kata dia.
Kedua, prinsip demokrasi. Menurut dia, korban (pengusaha SPBU) ini harus diajak bicara. “Jadi sebelum menetapkan kurang bayar, mestinya dirunding dulu agar SPBU-SPBU ini tahu bahwa akan ada ketetapan kurang bayar. Yang mana hitungannya itu mestinya didiskusikan supaya ada feedback atau umpan balik.
Ketiga, seharusnya pemerintah menjaga efektif dan efisien. Makanya ada kesepakatan jangan memasang dulu tanda silang karena belum ada kepastian. Tanda silang ini tanda apa, apakah belum membayar SKPD-KB atau karena belum membayar SKPD 2024-2025? Ternyata yang SKPD 2024-2025 belum ada ketetapannya. “Lho kok Pemkot Surabaya memasang tanda silang, apa dasarnya? Lalu pelanggaran apa yang dianggap melanggar sehingga harus diberi tanda silang? Sekali lagi ini perlu dipikirkan bahwa SPBU pelat merah itu ada unsur public service. Mereka melaksanakan BBM bersubsidi juga dan semua keuntungan sudah ditentukan oleh Pertamina. Jadi, mereka tak bisa mengatur harga seenaknya supaya untung. Semua harga flat. Sehingga bisa dihitung kalau mereka habis sekian ribu liter keuntungannya ya sekian,” tambah dia.
Legal DPC Hiswana Migas Surabaya, Drs Ben D. Hadjon, SH mengapresiasi langkah Komisi B yang mengundang tiga orang pakar yang notabene ahli hukum untuk diminta pendapatnya berkaitan dengan polemik ini.
“Sepanjang yang saya ikuti tadi, pakar berpendapat, pertama listplang SPBU yang warna merah tidak dapat dikategorikan sebagai reklame. Sehingga kalau tidak dapat dikategorikan sebagai reklame, maka tidak bisa dijadikan objek pajak, dalam konteks ini objek pajak reklame, ” jelas dia.
Terkait dengan totem informasi soal harga, lanjut dia, sesuai pendapat pakar Prof Herini menyatakan bahwa Pertamina adalah BUMN, maka dalam tata kelola perlu ada transparansi ke publik melalui informasi berkaitan harga produk yang dijual. Intinya juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen pengguna BBM yang disuplai SPBU Pertamina.
Karena itu, informasi harga pada totem tidak dapat dikategorikan sebagai objek reklame. Jika toh pemerintah mau mengenakan totem sebagai objek reklame,maka hanya sebatas pada logo dan tulisan Pertamina bagian atas. “Kesimpulan pokoknya seperti itu, ” tandas dia.
Dia menambahkan, Bapenda juga menyatakan bahwa pemasangan tanda silang itu berdasarkan ketetapan pajak kurang bayar. Ternyata apa yang ditetapkan dalam konsep ketetapan pajak kurang bayar ini masih menjadi polemik. ” Tadi pakar berpendapat sesuatu yang masih menjadi polemik tidak boleh ada tindakan faktual dilakukan di lapangan. Karena ini berpotensi melahirkan tindakan sewenang-wenang. Karena itu, sebaiknya Bapenda menahan diri karena ini masih polemik dan belum tuntas, “beber dia.
Soal argumentasi yang berkaitan dengan penetapan pajak 2024-2025, dia menegaskan, penetapan saja belum ada bagaimana bisa dilakukan tindakan faktual di lapangan yang seolah-olah memberikan sanksi. Landasannya saja tidak ada, lalu bagaimana sanksi itu bisa diterapkan?
Soal adanya SPBU di Surabaya yang menutup totem dengan warna putih, diduga agar bebas pajak reklame? Ben D. Hadjon mengaku tak bisa berkomentar, itu hak PT Hiswana untuk menjawab. Tapi dia melihat polemik ini kan berkaitan dengan warna merah di listplang, kedua adalah informasi harga BBM di totem yang dikategorikan masuk pajak reklame, maka masing-masing SPBU itu mengambil tindakan sendiri-sendiri karena bagaimanapun juga penetapan pajak kurang bayar berdasarkan interpretasi yang disampaikan Bapenda Kota Surabaya itu melahirkan beban biaya bagi pengusaha SPBU.
Sementara perwakilan Bapenda Kota Surabaya, Anna mengatakan, soal tagihan kurang bayar ini pihaknya membuka ruang relaksasi untuk diangsur. “Karena ada penolakan, ya kami harus konsultasikan ke BPK,”imbuh dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud dalam rapat di Komisi B ada beberapa temuan-temuan baru di mana objek pajak yang ditetapkan oleh Bapenda berupa listplang itu, menurut pakar tidak termasuk objek pajak.
“Tiga pakar hukum yang kita undang, ternyata semua berpendapat sama, bahwa listplang tidak termasuk objek pajak,” jelas Machmud.
Selain itu, kata dia, pakar juga menyampaikan bahwa tagihan ke belakang (surut) itu tidak boleh dilakukan 2019 hingga 2023. Lantaran tagihan yang sudah dibayar lunas tidak bisa diganggu lagi. “Ini kan sudah dibayar lunas. Lalu ada tagihan susulan karena Pemkot Surabaya salah hitung. Ini yang membuat mereka berpendapat seperti itu, ” ujar dia.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, dalam rapat ada kesepakatan bahwa Bapenda sudah siap mencopot tanda silang (X) mulai 19 hingga 26 Agustus.
Soal adanya tagihan kurang bayar, Machmud menjelaskan, Bapenda beranggapan seperti itu karena ada saran dari BPK. Lha, saran BPK ini mengalahkan peraturan yang sudah ada. Sehingga temuan-temuan itu mengubah keputusan. Padahal, ketika melihat saran BPK itu tidak ada kata-kata merah, listplang merah yang menjadi objek pajak. Tapi mereka persepsinya seperti itu, melebihi saran BPK. “Jadi, ini inisiatif dari Bapenda sendiri untuk meningkatkan pendapatan. Implikasi dari kesalahan itu bisa kemana-mana. Menurut pakar seperti itu dan sebaiknya segera introspeksi dan diperbaiki, ” tandas Machmud.
Lebih jauh, dia menjelaskan, sebenarnya para pengusaha SPBU itu sejak 2019 hingga 2023 sudah membayar lunas. Tapi akhir 2023, tiba-tiba ada tagihan kurang bayar Rp 26 miliar. Para pengusaha SPBU sudah bayar kok ditarik lagi karena kesalahan Pemkot Surabaya menghitung. Bukan dari pengusaha SPBU. “Itu istilahnya masuk official assessment system. Artinya yang menentukan besarnya pajak terutang adalah petugas pajak atau Bapenda, bukan pengusaha SPBU, ” tutur dia.
Lantas tagihan kurang bayar Rp 26 M itu nantinya dihapus atau bagaimana, mengingat sudah jadi temuan BPK? Menurut Machmud pihaknya akan membahas ke depan dulu, yakni pajak 2024, 2025, dan 2026. Karena pakar tadi bilang kalau SKPD-KB itu tidak bisa berlaku surut.
“Karena mengandung nilai rupiah, maka kita akan tanyakan ke BPK, sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan semua pihak, “pungkas dia. KBID-BE

