KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Penghapusan Aset “Mencak-Mencak”, Belum Ada Keputusan Inkrah DPRKPP Bangun Gedung Rp1,3 M di Bekas Pasar Ambengan Batu

Ketua Pansus Penghapusan Sebagian Lahan Aset PD Pasar Surya , Yona Bagus Widyatmoko (tengah) didampingi Syaifuddin Zuhri dan Rio Pattisselano.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Rapat Pansus Persetujuan Terhadap Penghapusan /Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya di ruang Komisi A, Selasa (10/12/2024) berlangsung panas. Khususnya saat membahas status aset PD Pasar yang dijadikan gedung serbaguna di Ambengan Batu, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari.

Menariknya, pelepasan aset itu belum final, belum mendapat persetujuan secara inkrah dari DPRD Kota Surabaya, tapi sudah dibangun gedung serbaguna seluas 196 meter persegi dengan anggaran Rp 1,3 miliar yang bersumber dari penyertaan modal.

Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menyampaikan bahwa pembangunan gedung serbaguna itu memang atas permintaan warga melalui Pemkot Surabaya. PD Pasar Surya mengizinkan dengan pertimbangan lokasi dan luasan Pasar Ambengan Batu yang lokasinya masuk gang itu tak memungkinkan dibangun pasar lagi. Jadi untuk optimalisasi menjadi pasar memang kurang layak.

“Pasar tersebut kondisinya cukup memprihatinkan karena bangunannya sudah roboh. Posisi pasar sudah tidak ada aktivitas atau transaksi jual beli. Kemudian warga meminta agar dijadikan semacam gedung serbaguna untuk kepentingan mereka,” ujar dia.

Selanjutnya, kata Agus Priyo, direksi PD Pasar Surya kemudian bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) karena aturannya memang begitu dan Bawas menyetujui. Sehingga surat tersebut diteruskan Pemkot Surabaya dan mendapat persetujuan untuk dipakai warga. “Jadi kita enggak mungkin tiba- tiba melepas itu, tolong dari pemkot untuk minta ke kami (PD Pasar Surya) untuk melepaskan aset tersebut, “jelas dia.

Lantas apa yang disoal pansus? Secara blak-blakan Agus Priyo mengaku, yang dipersoalkan bangunan gedung serbaguna sudah hampir jadi, baru dimintakan izin ke DPRD.

“Progres pembangunan sudah 70 persen. Jadi sebenarnya hanya masalah administrasi yang perlu diperbaiki agar aman, baik bagi warga maupun pemerintah,” tandas dia.

Sementara Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Iman Kristian mengatakan, aset tersebut sampai saat ini masih kewenangan PD Pasar Surya. Belum diserahkan ke Pemkot Surabaya.

“Kita membangunkan gedung serbaguna di aset PD Pasar Surya ini dengan anggaran Rp 1,3 miliar. Ini bukan belanja modal Pemkot Surabaya, tapi nantinya akan menjadi penyertaan modal dari Pemkot Surabaya ke PD Pasar,” jelas dia seraya memprediksi pekerjaan pembangunan gedung serbaguna itu akan selesai minggu depan.

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Surabaya, Vyka Anggradevi Kusuma menyampaikan, pihaknya mendapat surat dari PD Pasar Surya untuk pengajuan pengembalian aset pada 26 Juni 2024, terkait peminjaman aset PD Pasar Surya, yakni Pasar Ambengan Batu. PD Pasar Surya telah mendapatkan pertimbangan dari Bawas perihal pertimbangan pengembalian aset yang akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan gedung serbaguna RW 4.

“Jadi Juni 2024 PD Pasar Suryati sudah mengajukan surat tersebut sebelum DPRKPP melakukan pembangunan pada Agustus, ” beber dia.

Perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Rizal menuturkan memang ada delegasi kewenangan antara PD Pasar Surya dengan Pemkot Surabaya meskipun dalam satu lembaga.

Sebelum DPRKPP mengajukan pembangunan sudah dapat izin dari PD Pasar Surya terkait pemanfaatan lahannya. Kemudian ditindaklanjuti oleh PD Pasar Surya. Pertimbangan Bawas, karena sudah tidak ada aktivitas pasar di Pasar Ambengan Batu, maka dimintakan persetujuan untuk penghapusan, ” jelas dia.

Sementara pimpinan sidang Pansus, H Syaifuddin Zuhri menjelaskan, Komisi A yang mendapat mandat atas Pansus Persetujuan Terhadap Penghapusan/ Pemindahtanganan Sebagian Lahan Aset PD Pasar Surya merasa kaget menemukan ada satu pelaksanaan pembangunan yang konotasinya itu digunakan untuk gedung serbaguna. Gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Sedangkan aset itu masih belum dihapus dari kewenangan PD Pasar Surya.

“Kami dari pansus mempertanyakan legalitas pembangunan gedung tersebut. Rumusan dan kerangka hukumnya dari mana?”ungkap dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, sebagai aset PD Pasar Surya seharusnya setiap kegiatan di atas lahan tersebut menjadi kewenangan PD Pasar Surya. Tapi faktanya, justru terjadi kerancuan. DPRKPP membangun di atas lahan yang menjadi kewenangannya PD Pasar Surya. Ini yang membuat pansus belum bisa menerima.

Syaifuddin Zuhri menegaskan, pembangunan tanpa dasar hukum bisa memicu masalah maladministrasi, bahkan berpotensi dianggap sebagai penyimpangan hukum. “Jika ini menjadi maladministrasi bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Ini yang membuat kami risau dan tak ingin nanti menjadi masalah hukum di kemudian hari, ” tegas dia.

Menurut pemahamannya, jelas Kaji Ipuk, panggilan Syaifuddin Zuhri,
seharusnya setiap OPD maupun yang memiliki kewenangan, merekalah yang merencanakan dan merancang atas kewenangan yang melekat pada dirinya. “Kami akan terus berkoordinasi
agar masyarakat juga melek dalam kaitan ini. Jangan- jangan yang di inginkan alibinya untuk kepentingan warga, tetapi ketika warga menggunakan gedung serbaguna tersebut, ternyata masih melekat di PD Pasar Surya. Sedangkan PD Pasar Surya itu retribusinya juga tinggi,” jelas dia.

Sikap Pansus menolak atau menyetujui? Kaji Ipuk menegaskan, Pansus akan melakukan pendalaman agar semua bisa saling memahami atas situasi ini.

“Kami juga tidak mau menang- menangan dan juga membatasi atas kewenangan kita. Tapi sesungguhnya ini untuk keselamatan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, ” tegas dia.

Lebih jauh, politisi senior PDIP ini menegaskan, pihaknya juga tidak mau menghentikan proyek pembangunan gedung serbaguna senilai Rp 1,3 m yang dicanangkan DPRKPP, tapi sesungguhnya bahasa yang disampaikan oleh DPRKPP adalah penyertaan modal, tidak berbanding lurus dengan apa yang diinginkan warga.

“Kalau penyertaan modal ke PD Pasar Surya, maka nanti warga menggunakannya lebih tinggi karena space PD Pasar Surya tidak seluas itu. Jadi berbasis pada satu retail atau petak-petak yang dia bisa manfaatkan atas gedung itu berapa space,” papar dia.

Sementara untuk melakukan pendalaman, kata dia, Pansus akan menggelar hearing lagi dengan mengundang pakar-pakar hukum untuk berkonsultasi terkait ini, apakah nanti pansus akan melanjutkan atau mengembalikan.

Dia menambahkan, ketika Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyampaikan ini maladministrasi, maka memungkinkan dari pihak pakar- pakar hukum bahwa ini menjadi satu kerangka kategori korupsi yang melakukan penyimpangan atas kewenangan.

“Kalau itu yang terjadi kami akan tarik diri. Kemungkinan akan kita kembalikan sebelum Pemkot Surabaya menyelesaikan atas ini. Jangan sampai ada kesalahan di situ, kami disuruh melegitimasi dalam konteks kesalahan eksekutif. Kalau mereka tidak bisa menjawab aturan hukumnya, kami juga enggak mau ” tegas dia.

Sementara Ketua Pansus, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan bahwa rapat pembahasan yang digelar Pansus semangatnya adalah untuk kemaslahatan warga, namun alur administrasi dan prosedurnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika kaitannya dengan kemaslahatan warga, tentu sebagai wakil rakyat kami sangat mendukung penuh. Tapi sekali lagi ini bukan semudah membalikkan telapak tangan. Faktanya, sudah muncul lebih dulu bangunan sebelum dimintakan persetujuan. Jadi, tidak bisa asal-asalan, agar tidak dijadikan pembenaran di persoalan lain, apalagi berimplikasi hukum,” jelas dia.

Kenapa Pansus membahas ini? Yona menandaskan agar ke depan gedung serbaguna di Ambengan Batu itu tidak menjadi trigger atau pemicu permukiman-permukiman lain, warga-warga yang lain, di mana aset Pemkot Surabaya berupa tanah itu tersebar di seluruh Surabaya. Kalau, Pansus serta merta tidak menelisik dan langsung memberikan persetujuan , maka itu akan jadi trigger.

“Ada fenomena di Pemkot Surabaya, lebih baik minta maaf daripada minta izin, “kata Yona.

Dia juga tak ingin dalam perjalanan memberikan persetujuan nanti ada indikasi PMH (perbuatan melawan hukum) di situ.
Pansus ingin keberadaan 7 titik pasar yang telah beralih fungsi ini bisa klir secara detil dan ada kronologi yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai kami hanya sekadar menyetujui, tetapi si belakang hari timbul permasalahan hukum yang akhirnya gedung serbaguna tidak bisa dimanfaatkan oleh warga,” tegas dia.

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, untuk apa Pemkot Surabaya atau PD Pasar Surya minta persetujuan DPRD, kalau fakta di lapangan sudah muncul bangunan.

Dia mengatakan, jika ini bukan sekadar penghapusan aktivitas pasar, tapi judul yang dibawa ke Pansus adalah penghapusan atau pemindahtanganan.

“Tadi disampaikan ada penyertaan modal. Terus yang mengelola gedung serbaguna itu siapa? Karena jika para pelaku sejarah sudah tidak ada, gedung tersebut rawan diklaim atau diakusisi oleh salah satu pihak. Yang rugi tentu warga Ambengan Batu sendiri. Karena sejarah bisa diubah kalau pelakunya sudah tidak ada. Ini kan fenomena yang sering terjadi di kota kita, negara kita. Karena itu, kenapa kami enggak ingin ribet. Apapun kami akan support selama itu konteksnya sesuai dengan prosedur dan untuk kemaslahatan warga,” tutur dia.

Maka dari itu, lanjut dia, Pansus meminta rekan- rekan OPD Pemkot Surabaya bersikap kooperatif dan membantu Pansus agar bisa bekerja dengan baik. “Ayo sama-sama. Tapi kalau di dalam perjalanan ada potensi perbuatan melawan hukum, ya mohon maaf kami akan meninjau ulang. Tidak harus diteruskan. Karena itu, kita mencari titik terang, kenapa para warga, lurah dan camat kita hadirkan agar sama-sama dengar kronologinya. Kami tak ingin warga berpikir keliru, kenapa sih ini diundat-undat, ada apa sih DPRD. Bukan seperti itu.Kami hanya ingin bangunan di Ambengan Batu yang awalnya pasar menjadi gedung serbaguna klir, tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari, “terang Yona.

Sementara M Syaifuddin yang mendapat tugas dari Ketua Pansus untuk sidak ke lokasi menuturkan, pembangunan gedung serbaguna di Ambengan Batu RW 4 hampir selesai, progresnya sudah 70 persen. Yang perlu diketahui untuk RW 4 yang memiliki sembilan RT, bahwa sebetulnya anggota dewan di Komisi A tidak mau ribet terkait pembangunan gedung tersebut.

Hanya saja, lanjut dia, ini menjadi dialektika berpikir, meskipun sesuatu itu bermanfaat untuk masyarakat, tapi bagaimana ke depannya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Jadi teman-teman RT dan RW jangan menganggap ini adalah perdebatan yang seru-seru. Tapi ini mencari solusi yang bagus, “tegas dia.

Dia menyatakan, pansus mau menyetujui, tapi dengan catatan alur administrasinya jelas, kemudian konstruksi hukumnya juga jelas. Sehingga apa yang diputuskan dalam pansus nanti menjadi keputusan yang tidak menimbulkan hukum dan membuat bingung di kemudian hari, ” ucap dia.

Maka dari itu, lanjut politisi Partai Demokrat, dirinya mohon pencerahan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya, kira-kira kalau pansus ini menyetujui, apa dampak hukumnya dan kalau tidak menyetujui juga apa dampak hukumnya?
Karena apapun ini memang untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Ambengan Batu RW 4.

Kalau lebih kritis lagi, kata Bang Udin, panggilan M Syaifudin, pembangunan gedung serbaguna dengan anggaran Rp 1,3 miliar dimulai pada Agustus 2024 dan sekarang sudah Desember.
“Pembangunan itu kalau tidak selesai bulan ini (Desember) kan bisa menimbulkan hukum selanjutnya. Maka dari itu, ayo kita berdiskusi, ayo kita berdialektika berpikir tentunya untuk kepentingan bersama dengan catatan tidak menimbulkan hukum selanjutnya. Sehingga ketika pansus mengatakan iya, tapi di akhirnya menjadi masalah kan juga tidak baik,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Peduli Bencana, Polresta Sidoarjo Kirim Lima Truk Bantuan ke Banten

RedaksiKBID

Jokowi Bagi-bagi Ribuan Sertifikat di Surabaya

RedaksiKBID

Dangartap III/ Surabaya Minta Prajurit TNI Tingkatkan Kedisiplinan dan Awasi Perkembangan Teknologi Informasi

RedaksiKBID