
KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) membacakan laporan hasil pembahasan Pansus tentang Penghapusan/ Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya pada sidang paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (3/2/2025).
Seperti diketahui, pansus yang membahas tentang Penghapusan/ Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya telah menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasil pembahasannya pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) per 31 Januari 2025. Sesuai hasil rapat Banmus tersebut maka perwakilan pansus membacakan laporan pembahasan pada sidang paripurna yng dipimpin Arif Fathoni.
Ketua Pansus, Yona Bagus Widyatmoko,menyampaikan laporan bahwa pada 18 November 2024 dengan agenda rapat internal pansus dan seterusnya, sampai kemudian pada pertemuan terakhir 31 Januari 2025 agenda rapat pansus dengan undangan Dirut PD Pasar Surya.
Yona mengatakan, pada akhir pembahasan telah dicapai kesepakatan semua pihak bahwa judul surat wali kota dianggap tidak relevan dengan pencatatan administrasi pada enam pasar yang sudah beralihfungsi menjadi jalan. Di mana objek surat wali kota adalah berbunyi sebagian tanah aset, sedangkan kenyataan administrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset. Melainkan hanya aset yang tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1999.
Sementara definisi aset menurut Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang memiiki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah aktivitas pasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1999.
Yona menambahkan, pada pertemuan terakhir diusulkan kepada Pemkot Surabaya untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi “Permohonan Persetujuan Penghapusan/ Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar PD Pasar Surya”, yang selanjutnya mekanisme pengajuan pengubahan judul tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dapat disesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Demikian laporan panitia khusus yang membahas persetujuan terhadap Penghapusan/ Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, untuk dapat dijadikan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas dia.
Terkait surat wali kota yang dikembalikan pansus karena perubahan judul, menurut Armuji itu hanya mengubah judulnya saja.
“Ya itu kan hanya mengubah judulnya saja,” pungkas dia.

Bentuk Pansus
Sementara DPRD Kota Surabaya membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Keputusan DPRD Kota Surabaya tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, Senin (3/2/2025).
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhud memaparkan pembentukan pansus dan susunan personalia pansus yang diserahkan pembahasannya kepada Komisi D.
“Ketua, wakil ketua, dan sekretaris pansus dipilih dan oleh anggota pansus, “ujar dia.
Adapun masa kerja pansus adalah 60 hari kerja terhitung sejak ditetapkannya.
Tujuh hari sebelum masa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya.
Sementara Wakil Wakil Kota Surabaya, Armuji mengatakan tentang asal mula Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini dikarenakan perawatan kesehatan dalam peternakan hewan harus dijaga kualitasnya agar tidak ada keraguan dari para pembeli di pasar–pasar tradisional, terutama unggas yang dipotong di tempat pembelian.
“Ini sebagai langkah antisipatif agar pengelolaannya lebih baik lagi,”tandas dia.KBID-BE

