KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Berharap Perubahan Badan Hukum RPH Mampu Tingkatkan Kinerja dan Berkontribusi Tingkatkan PAD

Pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan perubahan badan hukum PD RPH menjadi Perseroda pada sidang paripurna.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna Penetapan Rancangan Keputusan Bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang Persetujuan Bersama terhadap Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan ( PD RPH) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan (Perseroda RPH) di ruang sidang paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (10/3/2025)

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Hj. Laila Mufidah yang memberikan apresiasi dan berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,”ujar dia.

Sementara Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menegaskan, bahwa perubahan badan hukum RPH dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan RPH.

“Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” ujar dia.

Lebih jauh, Adi Sutarwijono menekankan pentingnya peran RPH dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya. “Kami berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya,”ungkap dia.

Dengan berakhirnya sidang paripurna ini, DPRD Kota Surabaya optimistis bahwa langkah-langkah yang diambil akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya.

Ketua Pansus RPH, Moch Machmud menilai jika bentuk RPH Perusahaan Daerah banyak keterbatasan. tapi setelah jadi PT banyak keleluasaan. Membuat anak usaha begini boleh, begitu boleh. Jadi tidak ada lagi alasan tidak berkembang. “Kalau tidak berkembang, ya berarti ada yang salah dalam menajemen,” ujar dia.

Keuntungan RPH per tahun apa sudah memenuhi target? Politisi Partai Demokrat ini melihat evaluasi setoran deviden dari RPH ini menunjukkan perkembangan yang membaik, dibanding sebelum-sebelumnya. Bahkan, dari minus, sekarang sudah bisa setor deviden sedikit.

Apakah dengan keuntungan itu bisa dijadikan modal PT, Machmud mengaku nanti akan ikut undang-undang PT. ” Jadi nanti akan ada setoran modal dan lain-lain ke notaris. Dasar ke notaris ya pansus ini. Ya, setelah diparipurnakan kita segera laporkan agar bisa jadi keputusan perda. Nah, perda ini yang nantinya dibawa ke notaris untuk dasar membuat PT,” beber Machmud.

Dirut RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho.@KBID-2025.

Transisi

Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, perubahan PD RPH Surabaya menjadi Perseroda tentunya ini menjadi awal untuk menata kembali RPH Surabaya. Dulu, RPH hanya
berputar pada jasa potong hewan dan penyediaan daging. Kini dengan berbentuk Perseroda, maka dituntut punya diversifikasi usaha.

“Harapan Pimpinan DPRD dan Pemkot Surabaya tentunya RPH lebih berorientasi pada keuntungan, profit oriented, dengan usaha-usaha yang diamanahkan di dalam Perda. Misalkan adanya penggemukan sapi, pengiriman barang, adanya produksi olahan dan sebagainya,” beber Fajar.

Kalau berbicara profit, ke depan apa yang perlu ditata? Fajar menuturkan, masa transisi ini masih dibahas dengan Pemkot Surabaya. Karena sekarang memang fokus RPH membenahi di perusahaan daerahnya.

“Alhamdulillah dua tahun berturut-turut (2023 dan 2024) kita tidak defisit. Ini tentu perkembangan yang cukup baik, karena sebelumnya RPH sempat merugi,” jelas dia seraya menambahkan pendapatan RPH pada 2023 mencapai Rp 1 miliar. Kemudian pada 2024, mendapat laba Rp 500 juta. Ini karena RPH masih berkutat pada jasa potong dan penyediaan daging.

Ke depan, Fajar berharap pihaknya akan olah kembali karena semua akan berbeda strukturnya.
Jadi nanti ketika PD RPH berbentuk PT RPH Surabaya Perseroda, maka kekuasaan tertinggi itu ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ada Wali Kota dan pemegang saham yang nanti akan
menentukan arah dan kebijakan perusahaan.

“Kita akan lakukan persiapan dulu, nanti ada format-format ulang penataan kelembagaan organisasi dari perusahaan daerah menjadi perseroda. Ini kami terusin dulu. Sementara kan diamanahkan Badan Pengawas dan Direksi tetap bekerja. Karena dengan perubahan ini kami tidak serta merta kemudian langsung masuk ke Perseroda, tapi transisi dulu, ” beber Fajar.

Di masa transisi ini, lanjut dia, tentu akan ada komunikasi dan pembicaraan tentang aset penyertaan modal sebagainya. Utamanya, RPH sekarang fokus menyelesaikan legalitas akte PT RPH Surabaya Perseroda.

Apakah aset yang dimiliki RPH legal alias tidak bermasalah? Fajar mengaku bersyukur aset dari PD RPH tentunya akan otomatis menjadi aset dari PT RPH Surabaya Perseroda.

Menurut dia, selama ini pihaknya mengatakan kepada Pemkot Surabaya penyertaan modal pada RPH biasanya berbentuk aset dan peralatan. Contoh ketika Banjar Sugihan diresmikan, itu kan sebenarnya penambahan aset RPH. “Kami enggak menerima uang, tapi dibuatkan bangunan yang dilengkapi alat pemotongan dan diserahkan kepada RPH, ” jelas dia.

Juga dengan tempat pemotongan lain. Di Jeruk (Lakarsantri) ada Rumah Potong Unggas (RPU) yang segera diserahkan Wali Kota, maupun di Tambak Osowilangun yang sedang disiapkan finishing-nya untuk pemotongan sapi. KBID-PAR-BE.

Related posts

Jenderal Machmud: Persebaya harus Main di Rumah Sendiri

RedaksiKBID

Silaturahmi ke PWI Jatim, Dewan Pers Targetkan Bisa Memverifikasi 650 Media per Tahun

RedaksiKBID

Bupati Bojonegoro Pastikan Stok Aman Jelang Hari Raya

RedaksiKBID