
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mengapresiasi kinerja Pemkot Surabaya yang menemukan penjual es krim mengandung alkohol atau dicampur dengan minuman keras (miras) dengan dalih menjual es krim.
Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Selasa (8/4/2025). Menurut dia, temuan itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti, diproses secara hukum.
“Ini harus dilaporkan ke aparat yang berwajib. Karena ini sudah masuk ranah pidana,”ujar dia.
Baktiono menegaskan, kasus ini harus diselidiki dan tidak berhenti sampai di Dua di mengharapkan juga ada temuan-temuan lain agar tidak mengganggu warga masyarakat.
Politisi senior ini khawatir kalau (es krim) ini nanti dikonsumsi oleh anak-anak.”Jadi bukan hanya es krim yang mengandung alkohol, tapi juga permen-permen yang saat ini kita duga juga mengandung zat-zat berbahaya, termasuk narkoba. Ini agar anak-anak kecanduan,” ungkap dia.
Kalau lebih luas lagi, lanjut mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini, memang ada upaya agar bangsa ini, anak-anak ini, sejak usia dini sudah tidak bisa berpikir secara logis dan berpikir positif. Lantaran jaringan-jaringan otaknya rusak, sehingga bangsa yang kaya dengan sumber daya alamnya (SDA) ini mudah untuk dikuasai lagi oleh pihak-pihak luar.
Untuk itu, Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini menekankan soal pentingnya penindakan tegas dan nyata, serta pengawasan ketat oleh Pemkot Surabaya terhadap tenant-tenant yang menjual produk makanan dan minuman, terutama di pusat perbelanjaan yang berpotensi membahayakan generasi muda.
“Kalau tanpa ada tindakan yang keras dan nyata sampai diproses secara hukum, nanti yang lain akan mengikuti,” beber dia.
Apa ini
artinya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya kecolongan? Baktiono mengatakan, bukan kecolongan. Yang jelas, mereka harus rutin untuk melakukan aksi-aksi di lapangan agar bisa melihat dan meneliti makanan dan minuman yang mengandung zat-zat yang membahayakan tubuh.
“Jangan hanya kalau waktu akan natal dan tahun baru, hari libur nasional atau Idul Fitri baru mengecek tanggal bulan tahun expired, bukan itu saja tugasnya. Termasuk untuk mengecek hal-hal seperti ini dan mengambil sampling barang-barang itu, “tegas Baktiono seraya menambahkan bahwa persaingan global cukup luar biasa dan dikhawatirkan ada pihak-pihak lain yang sengaja untuk menyusupkan itu guna memperlemah generasi penerus.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif. Menurut dia, Komisi B akan segera memanggil owner atau pemilik tenant es krim untuk dimintai klarifikasi terkait kasus yang meresahkan tersebut.
” InsyaAllah setelah halal bihalal ini kami akan memanggil pemilik tenan es krim untuk mengetahui mekanisme penjualannya seperti apa, siapa yang memberikan izin, dan apakah mereka mengetahui adanya kandungan alkohol pada produk yang dijualnya,” tutur dia.
Jika pemilik tenant es krim itu terbukti bersalah, kata politisi PKB ini, maka Komisi B merekomendasikan sanksi tegas, termasuk penutupan permanen.
Lebih jauh, dia juga menyoroti kemungkinan kelalaian dari pihak pengelola pusat perbelanjaan. Afif menilai, bahwa pengelola tidak bisa lepas tangan begitu saja karena memiliki tanggung jawab terhadap seluruh aktivitas tenan-tenan didalamnya.
“Sekali lagi kami ingin tahu siapa yang memberikan izin, apakah pengelola pusat perbelanjaan tahu atau justru menutup mata. Jadi, tidak bisa hanya berdalih tidak tahu karena tanggung jawab mereka juga besar dalam menjaga keamanan produk yang dijual,” terang dia.
Komisi B berharap kasus ini menjadi momentum untuk mempererat pengawasan dan regulasi terhadap produk-produk yang beredar di pasaran,demi melindungi anak-anak bangsa dari ancaman zat-zat berbahaya yang bisa merusak maa depan mereka. KBID-BE

