KampungBerita.id
Kampung Raya Lakone Surabaya Teranyar

Kota Pahlawan Terancam Tanpa Bukti Sejarah, Machmud Prihatin Fasad eks Toko Enam Dibongkar

Politisi Partai Demokrat, Moch Machmud.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Surabaya menyoroti pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang, Kamis (23/4/2026, dengan dalih sebagai upaya Pemkot Surabaya mengembalikan fungsi trotoar atau pedestarian bagi kenyamanan pejalan kaki.

Politisi Partai Demokrat, Moch Machmud menegaskan, bahwa pembongkaran fasad bangunan cagar budaya Toko Enam dilakukan oleh Pemkot Surabaya, bukan PT Pakuwon Jati. Dia menilai tuduhan kepada pihak swasta tidak berdasar karena pembongkaran dilakukan di area publik yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. “Saya yakin Pakuwon Jati enggak berani membongkar sendiri. Jadi kalau ada pihak yang menuding Pakuwon yang bongkar, itu keliru. Kalau mau mempersoalkan pembongkaran tersebut, ya Pemkot-nya. Hanya saja apakah tindakan Pemkot ini merespons sebuah permohonan dari siapa-siapa, saya enggak tahu. Tapi seharusnya Pemkot tetap peduli terhadap cagar budaya,” tegas dia, Jumat (1/5/2026).

Yang jelas, lanjut dia pembongkaran yang dilakukan Pemkot Surabaya itu harus diusut, ditanya siapa yang membisiki atau menyarankan pembongkaran. Jika toh
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya
yang merekomendasikan pembongkaran, harus ada bukti tertulis. Jangan sampai tim yang dibentuk untuk menjaga cagar budaya justru tidak peduli dan malah memberi rekomendasi pembongkaran. “Tujuan dibentuk TACB adalah untuk mempertahankan cagar budaya. Jangan malah merekomendasikan pembongkaran fasad-fasad seperti itu,” ungkap Machmud.

Sebagai Arek Suroboyo asli , Machmud mengaku prihatin hilangnya bukti sejarah Toko Enam yang sebelumnya menjadi bagian dari cagar budaya Surabaya. Dia menyebut keberadaan fasad tersebut, secara etika, estetika maupun secara kasat mata mengganggu pemandangan PT Pakuwon Jati yang punya Tunjungan Plaza. Meski fasad tersebut merupakan replika yang dibangun setelah pembongkaran awal oleh pihak pengelola, keberadaannya tetap memiliki nilai edukasi sejarah bagi generasi mendatang. “Sekarang kan sudah hilang sama sekali. Kalau enggak ada berarti tidak ada jejak sejarah sama sekali bahwa di situ dulu ada Toko Nam peninggalan sejarah yang menjadi cagar budaya. Jadi, sudah tidak ada bukti apa-apa,” tegas dia.

Machmud yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, keberadaan bangunan tua bukan sekadar estetika, melainkan bukti fisik bahwa Surabaya pernah menjadi pusat perdagangan pada masa kolonial Belanda. Tanpa peninggalan fisik, generasi muda hanya akan mengenal sejarah melalui cerita tanpa bukti nyata.

Dia juga menyoroti lemahnya peran Pemkot Surabaya dalam merawat cagar budaya. Menurut dia, bangunan bersejarah sering kali kalah dengan kepentingan bisnis karena dianggap mengganggu pemandangan dan nilai komersial kawasan. “Surabaya ini Kota Pahlawan. Kalau tempat-tempat bersejarahnya hilang, apa yang bisa kita tunjukkan ke anak cucu? Jangan sampai Surabaya hanya dikenal sebagai kota beton dan mal, bukan kota sejarah. Seharusnya gedung-gedung dan bangunan bersejarah yang disebut cagar budaya harus dijaga semua pihak,” tegas dia.

Untuk itu, dia mendorong agar DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi D segera memanggil pihak terkait, termasuk Tim Cagar Budaya dan Dinas Kebudayaan, untuk meminta klarifikasi soal izin pembongkaran tersebut. Dia menyebut pembangunan tidak boleh mengorbankan identitas kota. “Surabaya bisa tetap modern, tapi jangan sampai kehilangan jejak sejarahnya. Kalau di luar negeri bangunan bersejarah atau cagar budaya itu dilindungi, diabadikan. Ya, kadang bangunan cagar budaya itu dianggap penghambat desain-desain lokasi karena bentuknya kuno. Tapi ada sebuah bank yang mempertahankan dan merawatnya. Dicat ulang, sehingga bangunan kuno itu jadi bagus dan menarik.” pungkas dia.

Seperti diketahui, pada Kamis (23/4/2026), Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam. Pemkot beralasan untuk mengembalikan fungsi trotoar.

Dalam pembongkaran, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kita Surabaya Mohammad Iman Rachmadi menyebut dalam proses pembongkaran pihaknya juga koordinasi dengan manajemen Tunjungan Plasa.

Sementara TACB Kota Surabaya menyatakan jika fasad eks Toko Nam bukanlah bangunan cagar budaya. Keputusan (pembongkaran) ini diambil setelah melalui proses kajian panjang yang menyatakan struktur tersebut bukanlah bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai keasliannya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan hasil kajian mengenai status cagar budaya Toko Nam sebenarnya sudah keluar sejak lama. Meski demikian, Pemkot Surabaya harus menunggu payung hukum yang kuat untuk melakukan penghapusan status.”Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun kami harus menunggu terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” beber dia.
KBID-BE

Related posts

Meski Hanya Daftarkan 27 Bacaleg, PKN Surabaya Ingin Tiap Dapil Dapat Satu Kursi

RedaksiKBID

Pangdam V/Brawijaya Mayjen Farid Makruf Pimpin Langsung Sidang Pantukhir Catam

RedaksiKBID

Bertekad Pertahankan Gelar Juara Soekarno Cup, Banteng Jatim FC U-17 Serius Siapkan Tim

Baud Efendi