KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sidak Temukan Banyak Pelanggaran, Komisi C Rekomendasikan Proyek Pembangunan Gedung Biru Dihentikan Sementara

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan dan Sukadar memeriksa dokumen-dokumen perizinan dari PT Biru Semesta Abadi.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Sejumlah pelanggaran IMB ditengarai dilakukan oleh PT Biru Semesta Abadi dalam pembangunan gedung lantai enam dengan basement di wilayah RT 02/RW-03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.

Hal ini terungkap saat Komisi C (Bidang Pembangunan ) DPRD Kota Surabaya melakukan sidak ke lokasi proyek, Selasa (17/6/2025). Bahkan, Komisi C merekomendasikan pembangunan gedung dihentikan sementara dan memberi waktu dua minggu kepada PT Biru Semesta Abadi untuk menyelesaikan persoalan dengan warga sebelum digelar hearing  finalisasi, 1 Juli 2025.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar menyatakan keprihatinannya atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biru Semesta Abadi. Bahkan, politisi PDI-P ini  blak-blakan menyoroti keluarnya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), khususnya mengenai akses kendaraan proyek.

Dalam SKRK disebutkan bahwa akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti 36 A. Namun kenyataannya, PT Biru Semesta Abadi menggunakan akses jalan kampung, yakni Jalan Golongan hingga ke titik lokasi proyek. “Ini jelas merupakan pelanggaran,” tegas Sukadar.

Dia menyebut, Dinas Perhubungan Kota Surabaya  sebenarnya sudah memberitahu dan dan memperingatkan. Bahkan, pada November 2024 sudah dikeluarkan surat peringatan pertama. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pihak PT Biru Semesta Abadi, Sukadar meminta Dishub Surabaya mengeluarkan surat peringatan kedua.

“Saya minta, mulai Rabu (18/6/2025), proyek ditutup sementara. Apabila dalam satu minggu ke depan tidak ada perbaikan terkait perizinan, kami minta agar seluruh aktivitas proyek ditutup total,”tegas dia.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan berdiskusi dengan warga terdampak di lokasi proyek.@KBID-2025.

Menurut Sukadar, ini mencakup kelengkapan rekomendasi dari dinas teknis maupun IMB yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

Selain itu, Sukadar juga menyoal belum terealisasinya pembangunan long storage atau sistem penampungan air yang telah menjadi bagian dari rekomendasi teknis dalam dokumen IMB.

“Ketika kami sidak ke lapangan, ternyata lahan sudah penuh bangunan. Lalu di mana pembangunan long storage-nya, yang katanya akan dialirkan sampai persil milik PT Biru Semesta Abadi yang lain. Saya tidak pernah tahu persil yang lain itu mana? Padahal ini bagian penting dari sistem drainase untuk menampung air hujan atau buangan. Kalau tidak dibangun, jelas masyarakat sekitar yang akan terdampak,” beber Sukadar.

Dia menyebut pelanggaran seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen dari PT Biru Semesta Abadi terhadap aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan, proyek pembangunan harus dihentikan sampai seluruh kewajiban teknis dan administratif dipenuhi.

“Kami tidak bisa membiarkan PT Biru Semesta Abadi bekerja sembarangan dan mengabaikan kepentingan warga. Penegakan aturan harus dilakukan,” tegas dia.

Terkait warga yang menolak pembangunan basement dari gedung berlantai enam tersebut, Sukadar mengaku jika dirinya belum memiliki kajiannya. “Ya, belum sampai ke sana,” imbuh dia.

Sementara pada pertemuan warga dengan PT Biru Semesta Abadi di Kantor Kelurahan Babatan, lanjut  Sukadar, Komisi C menawarkan solusi, sebelum membawa masalah ke hearing pada Selasa (1/7/2025). Jika seluruh warga bisa menerima kehadiran PT Biru Semesta Abadi, akan lebih baik. Sehingga pihaknya tidak bersusah payah harus datang ke lokasi proyek.

“Kalau kedua belah pihak bisa menyelesaikan seluruh persoalan itu akan lebih enak. Tapi kalau tidak bisa menyelesaikan, tetap akan kita hearing finalisasi, 1 Juli 2025. Tapi kalau sebelum tanggal tersebut sudah bisa diselesaikan oleh PT Biru Semesta Abadi dengan warga, kami anggap enggak ada masalah dan kami tutup mata, “tandas dia.

Dia menegaskan, Komisi C hanya sebatas melakukan kewajibannya sebagai kontroling terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Surabaya, di antaranya Peraturan Daerah (Perda).

Lantas jika PT Biru Semesta Abadi tak bisa menyelesaikan permasalahan dengan warga, apa ada potensi IMB dicabut, Sukadar menegaskan, yang memiliki kewenangan mencabut perizinan ini adalah instansi yang menerbitkan, yakni DPRKPP. Hanya saja, perwakilan DPRKPP adalah orang yang tak biasa mengikuti hearing, dan posisinya tak berani mengambil keputusan. Ia hanya bisa bicara akan disampaikan, dikomunikasikan, dan dikoordinasikan.

Makanya, pada hearing finalisasi yang direncanakan 1 Juli 2025, Sukadar meminta DPRKPP atau PT Biru Semesta Abadi yang hadir adalah yang bisa mengambil keputusan. Hal ini agar permasalahan ini cepat selesai. “Sekali lagi, proyek ini dihentikan sementara sampai persoalan ini ada titik temu,”tutur dia.

Lebih jauh, dia menyampaikan, paska keputusan penghentian proyek sementara sejak Rabu (18/6/2025), tidak hanya warga yang ikut mengawasi, tapi menjadi tugas eksekutif , dalam hal ini Wali Kota sampai perangkat terbawah, lurah. “Ini tugas mereka, ” pungkas dia.

Sementara warga RT 02/RW 03, Anjar Setiasa mengaku hasil pertemuan warga dan PT Biru Semesta Abadi yang difasilitasi Komisi C di Kantor Kelurahan Babatan cukup melegakan.

“Kami senang Komisi C sidak ke lokasi sehingga tahu kondisi di lapangan yang sebenarnya. Baik itu kekisruhan penggunaan Jalan Golongan untuk aktivitas proyek maupun suara kebisingan. Komisi C sudah paham semua, ” ungkap dia.

Lokasi proyek pembangunan gedung enam lantai dengan basement yang berdempetan dengan rumah warga Dukuh Karangan.@KBID-2025.

Dalam sidak, lanjut dia Komisi C menemukan ada indikasi kesalahan-kesalahan dalam proses penerbitan IMB. Seperti amdalalin maupun kajian drainase yang memang ada pelanggaran.

Lebih jauh, Anjar menegaskan, sejak awal permintaan warga hanya sederhana jangan ada basement dan jangan menggunakan akses jalan kampung, Jalan Golongan untuk aktivitas kendaraan proyek. Hanya itu saja, karena dalam SKRK disebutkan bahwa kendaraan proyek lewat Jalan Raya Menganti 36 A.

“Sampai saat ini belum ada indikasi kerusakan. Tapi yang kami khawatirkan kalau sudah ada pengerukan untuk basement terjadi ambles dan ada korban,” tandas dia.KBID-BE

Related posts

Diduga Masalah Ekonomi, Penjual Kopi Ditemukan Tewas Tergantung

RedaksiKBID

PPIH Embarkasi Surabaya Ubah Proses Pemeriksaan Tas di Asrama Haji

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Bersama Dekopinda Dan Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah

DJUPRIANTO