KampungBerita.id
Kampung Raya Lakone Surabaya Teranyar

LBH Rumah Kita Nusantara Sebut Investasi Tak Dilarang, tapi Harus Ramah Lingkungan 

Juliadi, dari LBH Rumah Kita Nusantara akan mengawal warga Dukuh Karangan hingga masalah tuntas.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara yang memberikan advokasi kepada warga RT-02/RW-03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung menegaskan, bahwa
pembangunan gedung milik PT Biru Semesta Abadi yang diduga melanggar IMB dan berdampak terhadap kenyamanan lingkungan sekitar harus disikapi secara serius.

Pembangunan gedung lantai enam dengan basement tersebut dinilai telah mengabaikan hak-hak warga, terutama dalam kenyamanan lingkungan.

“Investasi boleh, mendirikan pabrik juga tidak dilarang, tapi harus ramah lingkungan. Jadi ini bukan masalah investasi saja, tapi menyangkut masalah kenyamanan lingkungan dan bagaimana menghormati hak-hak warga sekitar agar merasa tidak terganggu kenyamanannya,” ujar perwakilan LBH Rumah Kita Nusantara, Juliadi didampingi Edward Dewa Ruci dan Habib Zaini, Selasa (17/6/2025).

Dia menegaskan, pentingnya penghentian sementara aktivitas proyek pembangunan gedung tersebut guna menghormati proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung. “Prinsipnya menghargai keputusan. Salah satu rekomendasinya adalah proyek dihentikan sementara kegiatan pembangunannya,”tandas dia.

Menurut Juliadi, ini penting untuk menghormati proses agar berjalan baik dan tidak diabaikan oleh PT Biru Semesta Abadi. Dengan demikian, sesuai seperti yang diinginkan warga, yakni proyek pembangunan dihentikan sementara sampai ada keputusan atau kesepakatan apa nantinya.

” Ya, kita akan kawal terus. Kita benar-benar akan berupaya untuk mengawal penyelesaian masalah ini,”tutur dia.

Habib Zaini mengawal warga Dukuh Karangan dalam pertemuan dengan PT Biru.@KBID-2025.

Sementara anggota LBH Rumah Kita Nusantara lainnya, Habib Zaini SH, MH mengapresiasi langkah DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi C yang dipimpin Eri Irawan yang telah melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan gedung enam lantai dengan basement. Sehingga Komisi C tahu kondisi yang sebenarnya di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi C atas pelaksanaan sidak hari ini, ” ungkap dia.

Habib berharap,
sesuai resume rapat atau berita acara, mudah-mudahan dari PT Biru Semesta Abadi menghentikan sementara aktivitas pembangunan per 18 Juni 2025. Ini sebagai bentuk iktikad baik hingga tercapai keputusan bersama terkait penyelesaian sengketa tersebut.

“Mudah-mudahan mereka komitmen menjalankan kesepakatan itu sampai nantinya ada keputusan bersama terkait dengan sengketa ini, pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Perawat Senior RS Siloam Meninggal, Diduga Terjangkir Virus Corona

RedaksiKBID

Musibah Ponpes Al Khoziny dan HSN 2025, PCNU Surabaya Kecam Wakil Rakyat Sudutkan Santri, Kiai, dan Lembaga Pesantren

Baud Efendi

Peringati HUT ke-3, Judes Indonesia Bukan Sekadar Wadah Medsos, tetapi Pemersatu para Jurnalis DPRD Surabaya

Baud Efendi