
KAMPUNGBERITA.ID
Pembangunan menara/tower base transceiver station (BTS) PT Tower Bersama Group di wilayah RT-05/RW-04, Perumahan Wisma Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri menuai protes dari warga. Mereka mengkhawatirkan dampak radiasi dan kesehatan atas keberadaan BTS tersebut.
Perwakilan warga, M Ronald menegaskan, warga menolak pembangunan BTS yang semula didirikan di depan Masjid Roudlotul Jannah, kemudian dipindah ke samping masjid yang dekat permukiman padat, tanpa adanya sosialisasi kepada warga sekitar.
“BTS ini dibangun di permukiman padat penduduk yang menyebabkan hilangnya hak kami untuk merasakan aman dan nyaman di rumah,”ujar dia saat hearing di Komisi C, Selasa (15/7/2025).
Ronald menjelaskan, BTS tersebut terletak di wilayah RT-05/ RW-04 Blok Y-13 atau berdiri di lahan milik Syamsul Arifin. “Kami mengkhawatirkan dampak radiasi, kesehatan, dan force majeure seperti tower roboh, sambaran petir, dan lain-lain,” tutur Ronald.
Dampak lainnya, lanjut dia adalah turunnya harga satu properti akibat adanya pembangunan menara BTS tersebut. Untuk itu, warga menandatangani nota protes dan melayangkan laporan kepada Wali Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya dan Camat Lakarsantri terkait penertiban menara maupun relokasi menara BTS. Karena pada pertemuan sebelumnya ada kesepakatan menara BTS tersebut tidak akan dioperasionalkan sampai izin IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) selesai. “Tapi fakta di lapangan kami menduga menara BTS tersebut dioperasionalkan tanpa izin. Kami lihat indikator lampu menyala waktu malam. Tapi ketika surat hearing di Komisi C turun, kemudian warga melakukan pengecekan, ternyata lampu indikator mati atau dimatikan,
“beber dia.
Ronald berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.“Baik terkait izin maupun relokasi pembangunan BTS ke lahan yang jauh dari permukiman warga,” ungkap dia.
Yang jelas, lanjut dia, gerakan penolakan yang dilakukan tidak ada sentimen pribadi atau masalah dengan pihak-pihak yang terkait. Ini murni keresahan warga yang muncul.
Hal senada diungkapkan warga RT-04 lainnya, Dr H.Murjito. Menurut dia, dampak yang dirasakan warga atas keberadaan tower bukan hanya fisik, risiko terjadinya force majeure, seperti petir, tower roboh dan lain sebagainya. Ini karena tower tersebut ada di permukiman padat. “Saya ini pembina di Masjid Roudlotul Jannah, tak ada masalah dengan Takmir (H. Khudori) maupun pemilik lahan (Syamsul Arifin). Penolakan ini semata-mata karena ada rasa tak aman atas keberadaan tower tersebut,”tegas dia.
Dia menambahkan, dirinya dan warga lainnya tak menolak pendirian menara BTS. Tapi lokasi menara yang sangat tak sesuai dengan kondisi di lapangan, membuat warga merasa was-was. “Prosesnya itu seperti siluman, tak ada transparansi. Diputuskan orang per orang tanpa musyawarah, sehingga warga saling curiga karena tak ada sosialisasi,” ungkap dia.
Pemilik lahan yang ditempati tower, Syamsul Arifin mengaku, dirinya menyetujui pendirian tower di lahannya, tak ada niatan lain, kecuali ingin menyelesaikan pembangunan masjid tersebut. “Keramik di dalam harus diganti. Makanya, uang kompensasi yang dapat dari PT Tower Bersama Group kita gunakan untuk masjid. Bahkan anggarannya masih kurang,”tandas dia.
Sementara Takmir Masjid Roudlotul Jannah, H. Khudori menyatakan dirinya tidak mewakili PT Tower Bersama Group, tapi sebagai takmir menyatakan, jika alurnya sudah seperti itu, ya Pemkot Surabaya segera mengeluarkan perizinan. “Data-data dan persyaratan lengkap. Karena itu, di forum (hearing) ini saya minta kepada OPD terkait segera memberikan izin. Apalagi banyak jemaah masjid yang setuju,” imbuh dia.
Sementara menjawab keresahan warga soal radiasi, perwakilan PT Tower Bersama Group menyatakan jika infrastruktur menara bukan dari microwave. Yakni menara yang digunakan untuk mendukung sistem komunikasi nirkabel yang menggunakan gelombang mikro untuk mentransmisikan sinyal. “Kalau memakai menara microwave itu yang bahaya. Tapi yang kita pakai bukan microwave, melainkan serat optik. Bahkan, tiap bulan kita cek guna memastikan menara tersebut aman,” tandas dia seraya menambahkan, jika tower roboh itu karena bencana alam, bukan teknis.
Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan menyebut jika menara PT Tower Bersama Group didirikan pada 2005. Sedangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terbit pada 2021. Artinya objek menara di Wisma Lidah Kulon tidak termasuk objek yang diatur dalam Perwali tersebut. Karena itu, kalau tak sesuai dengan Perwali, maka pemilik menyesuaikan pembangunan menara dan seterusnya, kemudian mengajukan
IMB/PBG dalam jangka waktu 60 hari. “Kalau PT Tower Bersama Group tidak mengurus IMB/PBG sejak awal, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perwali, ” tandas dia.
Ini baru bicara soal perizinan. Lainnya, lahan tempat menara didirikan harus memiliki daya dukung yang cukup untuk menopang beban menara, dengan KDH (Koefisien Dasar Hijau) minimal 30 persen. Apakah ini sudah dicek di lapangan atau belum oleh OPD terkait?
Politisi muda PDI-P ini mengatakan, menara boleh didirikan di atas tanah (green field) maupun di atas bangunan gedung (roof top). Tapi tetap harus memiliki IMB dan di kaki menara wajib ada ruang terbuka hijau (RTH). Karena dalam Perwali diatur kriteria dasar dan kriteria teknis pendirian menara. “Kalau melihat gambar (video)-nya seperti itu, kan jelas tidak ada untuk RTH. Artinya menara PT Tower Bersama Group menyalahi aturan. “Jadi dari hulunya saja sudah salah. PT Tower Bersama Group tidak punya iktikad baik untuk menghormati Perwali, ” tandas dia.
Dia menegaskan, Surabaya ini ibarat rumah yang harus dijaga bersama sesuai aturan. Kalau PT Tower Bersama Group tidak bisa membangun menara tanpa izin, berhak tidak Wali Kota marah? “Dengan situasi pelanggaran serius, tak punya IMB/PBG, di kaki menara tak ada RTH atau KDH-nya minimal 30 persen, apakah DPRKPP sudah cek kelayakan? PT Tower Bersama Group boleh berargumentasi sudah sesuai standar, tapi peraturan kan tetap peraturan yang harus kita taati. Jadi peraturan ini tidak untuk mempersulit, tapi bagaimana regulasi bisa dijalankan dengan baik, pungkas dia.KBID-BE

