
KAMPUNGBERITA.ID-Muhadi dan Mega, warga Kertajaya VI A/2, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, mengadu ke DPRD Kota Surabaya, Selasa (22/7/2025), lantaran motornya disita oleh PT WOM Finance Cabang Sukomanunggal.
Muhadi harus merelakan motornya diambil oleh perusahaan pembiayaan itu karena menunggak angsuran tiga kali (bulan) berturut-turut. Dia mengaku, sebenarnya dirinya mau membayar angsuran tersebut, tapi ada orang yang mengaku dari PT WOM Finance datang ke rumahnya untuk membantu mengurus keterlambatan tunggakan.
Kemudian, Muhadi disuruh ke kantor PT WOM Finance Cabang Dukuh Menanggal karena mau diberi promo murah. “Setelah di sana kita dibohongi tak ada program promo murah seperti itu. Justru yang ada STNK dan kunci motor kita diambil (disita). Ya, kita mau marah-marah di sana ya percuma saja. Kita tak mau ribut, dan akhirnya motor disita. Kita pulang naik grab,”ungkap dia pasrah.
Dia mengatakan, dirinya datang ke Komisi B minta bantuan untuk menjembatani agar motornya bisa ditebus kembali, meski harus melunasi tunggakan. Hanya saja persyaratan dari PT WOM Finance cukup berat. Tak cukup membayar tunggakan tiga bulan saja, namun harus melunasi semua angsuran tersisa jika ingin mengambil motor tersebut. Dari 24 kali angsuran, Muhadi baru membayar 10 kali angsuran.
Sementara kabar terakhir motor tersebut sudah dilelang. Hal ini disampaikan perwakilan
PT WOM Finance Cabang Sukomanunggal, Intan. Dia mengatakan, setelah mengecek ke kantor, ternyata motor tersebut sudah dilelang. “Ini karena mereka sudah kita beri waktu tujuh hari untuk melakukan pelunasan, tapi tak diindahkan. Akhirnya, motor kita tarik dan sudah dilelang,”ungkap dia.
Terkait penyitaan, Intan mengaku, itu diperbolehkan dan ada di perjanjian yang ditandatangani oleh Muhadi. “Jika terjadi wanprestasi, debitur memberi kuasa penagihan. Selain itu, juga sudah memberikan peringatan satu sampai tiga. Apabila peringatan untuk membayar angsuran tak diindahkan, maka PT WOM Finance bisa menarik motor tersebut, ” tandas dia.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta menyampaikan sepanjang aduan masyarakat masuk ke DPRD Surabaya, maka pihaknya pasti memproses. Terkait aduan Muhadi, Yuga mengatakan, Komisi B sudah melakukan rapat koordinasi dengan PT WOM Finance Cabang Sukomanunggal, Muhadi dan Mega yang merasa menjadi korban.
Dari penjelasan tadi, sebelum melakukan penyitaan, PT WOM Finance telah melakukan standar operasional prosedur (SOP), yakni peringatan satu hingga tiga.
“Tadi kami tanyakan kepada Pak Muhadi dan PT WOM Finance, ternyata hanya miskomunikasi saja. Tak ada unsur penipuan. Jadi nama Adi yang katanya minta uang Rp 500 ribu untuk mengurus persoalan ini agar motor tak dieksekusi dan lain lain, ternyata tak ada. Jadi tak ada penyerahan Rp 500 ribu tersebut,”jelas dia.
Pada kesempatan tersebut, Politisi PSI ini membantu menjembatani dengan meminta kebijakan PT WOM Finance untuk mengembalikan aset (motor) ke pihak yang bersangkutan, dan ternyata aset tersebut oleh PT WOM Finance telah dilelang.
Karena sudah ada pembayaran 10 bulan dari kreditur, Yuga juga berharap PT WOM Finance memberikan tali asih kepada kreditur. “Dia sudah mengangsur 10 kali, tiba -tiba motornya ditarik karena ada keterlambatan angsuran tiga bulan berturut-turut dan akhirnya dieksekusi. Ya, kita minta PT WOM Finance memberikan tali asih, Rp 5 juta misalnya,” tutur dia.
Yang tak kalah penting, kata Yuga, pihaknya meminta PT WOM Finance untuk mencabut mereka dari daftar hitam atau blacklist. Karena ke depannya, mereka pasti juga butuh untuk pinjaman pinjaman. Jangan sampai karena permasalahan ini mereka enggak bisa pinjam ke bank atau perusahaan pembiayaan lainnya. “Pak Muhadi ini sebenarnya ada niat baik. Buktinya ada pembayaran. Kalau dia punya niat jahat, ya mungkin sejak awal tidak akan membayar. Tapi karena ada permasalahan ekonomi, ya akhirnya menunggak tiga bulan dan telah dieksekusi PT WOM Finance, “pungkas dia. KBID-BE

