
KAMPUNGBERITA.ID-Pada Pemilu 2029, alokasi kursi di DPRD Kota Surabaya berpotensi ada tambahan lima kursi, dari 50 menjadi 55 kursi. Ini setelah jumlah penduduk Surabaya sekarang ini sudah di atas tiga juta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Drs. Eddy Cristijanto. Menurut dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota.
Sementara pada Keputusan KPU RI No 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu. Dalam keputusan KPU itu juga menyebutkan Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari tiga juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah menjadi 55 orang.
“Sekarang ini jumlah penduduk Surabaya sudah di atas tiga juta jiwa. Artinya, pada Pemilu 2029 alokasi kursi DPRD Kota Surabaya bertambah menjadi 55 kursi,” ujar dia disela- sela rapat paripurna, Selasa (30/9/2025).
Terkait pemekaran dapil? Dia menegaskan, terkait untuk penambahan dapil itu menjadi kewenangan KPU, bukan Pemkot Surabaya. “Itu ranahnya KPU,” tandas dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, Moch Machmud menegaskan, kalau jumlah penduduk Surabaya sudah 3 juta +1 saja, maka kursi di DPRD harus 55 kursi.
Untuk itu, dia menyarankan kepada KPU Kota Surabaya segera melakukan kajian suara dan kajian potensi pemilih di tiap- tiap kecamatan. “KPU jangan terlalu lama karena bagaimanapun partai perlu persiapan untuk perubahan tersebut. Aturannya sudah ada, sudah mendukung. Bahkan, Dispendukcapil sudah menyebut jumlah penduduk Surabaya lebih dari 3 juta jiwa,” pungkas dia. KBID-BE

