KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Lampaui Kewenangan BBWS, Komisi A Desak Pemkot Surabaya Hentikan Normalisasi Sungai Kalianak, Ipuk: Hulunya Sudah ‘Dimatikan’ Jalan Tol

Komisi A hearing bersama OPD terkait dan warga Tambakasri yang terdampak proyek normalisasi Sungai Kalianak.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Menindaklanjuti keresahan warga RW-06 Tambakasri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, terkait penandaan rumah mereka yang akan digusur untuk kepentingan proyek normalisasi Sungai Kalianak, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan sejumlah  OPD Pemkot Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam hearing tersebut, warga menyampaikan keberatan atas pelebaran sungai hingga 18,6 meter. Ini karena hulu dari Sungai Kalianak tersebut sudah ‘dimatikan’ dengan keberadaan ruas jalan tol Dupak-Tanjung Perak. Artinya, sudah tidak ada lagi aliran air dari Tanjungsari lewat tol itu tersambung.

Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono menegaskan, bahwa warga tidak menolak proyek normalisasi Sungai Kalianak untuk pengendalian banjir, namun mereka keberatan atas lebar yang dinilai tidak sesuai dengan sejumlah dokumen resmi. “Kita dukung program pemerintah untuk kepentingan mengatasi banjir. Hanya saja kalau lebarnya 18,6 meter, itu tidak masuk akal,” ungkap dia.

Dia menyebut, berdasarkan surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Perikanan Provinsi Jatim, lebar sungai mengarah 8 meter. Bahkan, Sumariono mengaku memiliki surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang menyebut proyek tersebut merupakan usulan masyarakat. Untuk itu, lanjut dia, warga minta kejelasan dan transparansi agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya, Adi Gunita menuturkan, jika Kali Krembangan, bagian dari sistem Sungai Kalianak, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BBWS Brantas dan dibiayai APBN. “Jadi Pemkot Surabaya hanya mengusulkan penanganan karena penyempitan sungai berdampak pada banjir di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya,” ujar Adi.

Dia merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur ruang manfaat sungai dan sempadan. Menurut dia, lebar 8 meter adalah ruang manfaat sungai, sedangkan di luar itu terdapat ruang sempadan yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak boleh dibangun secara permanen.

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Zaini mengatakan, bahwa pada tahap pertama normalisasi di wilayah Asemrowo dan Morokrembangan, lebar 18,6 meter telah ditetapkan berdasarkan sejumlah data historis. Mulai peta lama tahun 1960, 1974, hingga foto udara dan laut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2018.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.@KBID-2026.

Lampaui Kewenangan

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, warga RW-06 keberatan jika normalisasi Sungai Kalianak dengan lebar 18,6 meter. Setelah mendengar pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Kalianak oleh Pemkot Surabaya yang merujuk dari surat BBWS Brantas dan surat yang masuk, sebenarnya lebarnya hanya 8 meter. “Jadi asas manfaat sungai itu 8 meter. Tadi ketika kita tanyakan ke DSDABM, mereka justru melaksanakan 18,6 meter. Lha ini yang membuat kita (Komisi A) meminta agar proyek normalisasi tersebut dihentikan dulu. Keinginan Pemkot Surabaya didasari menyelesaikan problem banjir, tapi juga tidak boleh melampaui kewenangannya, mengingat hak kepemilikan ini masuk wilayah BBWS Brantas,”tegas dia.

Politisi senior PDI-P ini menyatakan, nanti pihaknya akan melakukan kroscek. Terpenting, pelaksanaan penertiban dihentikan dulu, menunggu rapat koordinasi (rakor) lebih lanjut. Sehingga muncul satu langkah kebijakan yang tepat.

Menurut Kaji Ipuk, yang panggilan Syaifuddin Zuhri, Komisi A akan melakukan koordinasi dengan Komisi D DPRD Jatim agar bisa duduk bersama dengan BBWS Brantas. “Segera kita lakukan agar kepentingan Pemkot Surabaya menangani problem banjir teratasi, dan hak warga tidak dihilangkan,” tandas dia.

Lebih jauh, dia menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya juga harus mempertimbangkan bahwa Sungai Kalianak ini dari hulunya tersumbat atau ‘dimatikan’ oleh jalan tol ruas Dupak-Tanjung Perak. “Jadi sudah tidak ada aliran dari Tanjungsari lewat tol itu tersambung. Sudah dimatikan oleh jalan tol,” beber dia.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti adanya perbedaan pemahaman antara ruang manfaat sungai dan ruang sempadan. Politisi Partai Gerindra ini justru mempertanyakan dasar hukum pelebaran hingga 18,6 meter sebagai ruang manfaat sungai, karena jika ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, maka totalnya akan jauh lebih lebar. “Kita perlu luruskan bersama. Jangan sampai surat dan fakta di lapangan tidak sinkron,” tegas dia.

Atas aduan warga Tambakasri tersebut, Komisi A akhirnya merekomendasikan agar aparat penegak hukum menahan diri untuk tidak melakukan penandaan rumah warga terdampak hingga ada koordinasi lebih lanjut dengan BBWS dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur, selaku pengelola lahan di sepanjang Sungai Kalianak.

Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap solusi yang diambil tetap mengedepankan kepastian hukum, sekaligus melindungi kepentingan warga dan upaya penanganan banjir di Surabaya. KBID-BE

Related posts

Wali Kota Mojokerto Tinjau USBN-BK SMP dan Sidak GMSC

RedaksiKBID

Surabaya Dikepung Banjir

RedaksiKBID

Kecolongan, Pemkot Akhirnya Segel Lapak-lapak Pasar Sayur Koblen

RedaksiKBID