KampungBerita.id
Kampung Raya Nasional Surabaya Teranyar

Muktamar ke-35 NU, Komisi Organisasi Sepakati AHWA untuk Pilih Rais ‘Aam

Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai cara pemilihan Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Keputusan itu diambil secara mufakat tanpa voting dalam sidang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Sabtu (29/9/2026).

Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, penetapan sistem AHWA berjalan lancar dan menjadi jalan keluar terbaik untuk menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU. “Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” ujar Prof Niam seusai memimpin sidang.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini juga menyebut kesepakatan secara aklamasi mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan para muktamirin.

Selain mekanisme pemilihan, sidang juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik. Komisi menyepakati larangan rangkap jabatan publik khusus bagi mandataris muktamar, yakni Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU.

Awalnya tim materi menyiapkan dua opsi. Opsi A mempertahankan aturan lama. Opsi B menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk Ketua Umum. Namun dinamika persidangan melahirkan jalan ketiga yang diterima seluruh peserta. “Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais ‘Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” kata Prof Ni’am.

Ruang lingkup larangan mencakup jabatan eksekutif: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Dari legislatif: Pimpinan dan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dari struktur partai: Pimpinan dan Pengurus Partai Politik.

Menurut Prof Ni’am, pembatasan ketat ini memiliki basis logika organisasi. Sebagai simbol tertinggi kepemimpinan NU, Rais ‘Aam dan Ketum mengemban amanah siyasatul ‘ulya, untuk kebangsaan dan umat. Sementara jabatan politik praktis termasuk dalam siyasatud dunya, atau urusan keduniaan.

Sementara itu, bagi pengurus di luar mandataris seperti Wakil Ketua, Sekretaris, dan pengurus wilayah, aturan larangan tidak berlaku mutlak. Mereka tetap dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu termasuk menteri, dengan tetap tunduk pada regulasi keanggotaan partai politik.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini menegaskan, keputusan ini diharapkan menjaga marwah NU sekaligus memberi ruang kader untuk berkiprah di ranah publik. KBID-BE

Related posts

Bawa Sabu 22 Pocket, Bapak Dua Anak di Sidoarjo Ditangkap

RedaksiKBID

Jelang Buka Puasa, Tunjungan Plaza Terbakar

RedaksiKBID

Berjasa Bagi Indonesia, Guberur Khofifah Dianugerahi Bintang Mahaputra Utama

RedaksiKBID