
KAMPUNGBERITA.ID
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Melalui voting alot, peserta muktamar memilih sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menggantikan sistem pemilihan langsung sebelumnya.
Keputusan itu diambil setelah penghitungan suara yang dipimpin Ketua Sidang Muktamar ke-35, Prof. Muhammad Nuh di hadapan peserta di Pesantren Bahrul Ulum Jombang, Sabtu (29/82026) malam.
Dari 552 suara yang masuk dari perwakilan Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) se-Indonesia, 401 suara memilih opsi perubahan. Sementara 150 suara memilih tetap pada mekanisme lama. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah. “Total suara 552, sudah sesuai dengan data. Dengan opsi A tetap 150, opsi B 401. Tidak sah 1. Berarti jumlahnya pas,” ujar Prof. Muhammad Nuh saat membacakan hasil.
Dengan perolehan mayoritas itu, opsi perubahan dinyatakan sah. AHWA kini menjadi mekanisme resmi untuk memilih Ketua Umum PBNU. “Karena itu, dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” kata Muhammad Nuh seraya menambahkan, “Pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” tutup dia.
AHWA adalah majelis yang beranggotakan para ulama dan kiai senior. Melalui sistem ini, penentuan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan langsung oleh seluruh muktamirin, melainkan diserahkan kepada musyawarah AHWA. Perubahan ini menandai kembalinya NU pada tradisi pemilihan berbasis keulamaan. Pendukung opsi perubahan menilai sistem AHWA lebih menjaga marwah organisasi dan mengurangi unsur politik praktis di forum muktamar.
Dengan disahkannya keputusan ini, mekanisme pemilihan Ketum PBNU pada periode mendatang akan sepenuhnya mengikuti aturan AHWA sesuai hasil Muktamar ke-35 NU. KBID-BE

