KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Teranyar

Air Baku PAM Tercemar, Komisi C Desak BBWS dan Perum Jasa Tirta I Investigasi Pencemaran Sungai Brantas

 

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Perum Jasa Tirta I melakukan investigasi menyeluruh terkait pencemaran Sungai Brantas yang berimbas pada keruhnya air Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan mengatakan, meskipun pengelolaan Kali Surabaya bukan kewenangan Pemkot Surabaya, dampaknya langsung dirasakan pelanggan PAM Surya Sembada di Surabaya. “Sungai itu bukan kewenangan kota (Pemkot Surabaya). Pemanfaatannya dilakukan Perum Jasa Tirta di bawah BBWS. Tapi karena berdampak ke masyarakat Kota Surabaya, kami minta BBWS dan Perum Jasa Tirta melakukan investigasi menyeluruh dan mitigasi agar tidak terulang,”ujar Eri Irawan, Senin (7/9/2026).

Dia mengatakan, Kali Surabaya memiliki posisi penting dalam penyediaan air baku bagi PAM Surya Sembada Kota Surabaya. Karena itu, dia menilai kondisi air yang diterima pelanggan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana kualitas air baku sebelum masuk ke instalasi pengolahan PAM Surya Sembada.

Menurut dia, posisi tersebut membuat Perum Jasa Tirta I dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi Kali Surabaya, terutama setelah muncul dugaan adanya pencemaran yang berpengaruh terhadap kualitas air baku.

Politisi muda PDI-P ini menegaskan, Komisi C tidak ingin persoalan berhenti pada penanganan air yang sudah diterima masyarakat. Penyebab perubahan kualitas air harus ditemukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Berdasarkan koordinasi awal dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terdapat dugaan bahwa perubahan kondisi air berkaitan dengan penggunaan bahan tertentu dalam proses pemadaman kebakaran di salah satu pabrik. Material yang digunakan dalam proses tersebut diduga masuk ke aliran sungai. Selanjutnya, material itu diduga terbawa hingga memengaruhi air baku yang digunakan PAM Surya Sembada Kota Surabaya. “Indikasi awalnya itu dari penggunaan bahan tertentu dalam proses pemadaman kebakaran di salah satu pabrik. Ini kemudian airnya masuk ke sungai dan sampai akhirnya entah bagaimana prosesnya kemudian masuk di air baku yang ada di PAM Surya Sembada,” jelas Eri Irawan.

Meski demikian, lanjut dia, Komisi C belum menetapkan dugaan tersebut sebagai penyebab pasti. Mantan jurnalis ini menilai diperlukan investigasi dari instansi berwenang untuk memastikan sumber pencemaran, jalur masuknya material ke sungai, serta dampaknya terhadap kualitas air baku. Jika investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, Komisi C mendorong agar pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan.
“Kemudian ada penindakan-penindakan sesuai dengan hukum lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun BBWS agar para pelanggar mendapat sanksi yang tegas,” tandas dia.

Lebih jauh, dia menyampaikan, Komisi C berencana memanggil Perum Jasa Tirta I dan BBWS untuk membahas persoalan tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara detail mengenai kondisi Kali Surabaya dan hasil investigasi dugaan pencemaran. “Kita akan memanggil BBWS dan Perum Jasa Tirta untuk kita detailkan dan mengetahui hasil investigasinya seperti apa,”tandas dia.

Eri Irawan menyebut, Komisi C akan fokus pada aspek pencemaran dan lingkungan hidup. Sementara persoalan yang berkaitan dengan tata kelola PAM Surya Sembada Kota Surabaya menjadi ranah Komisi B.

Yang jelas, kata Eri Irawan, persoalan ini semakin penting karena dampaknya tidak hanya menyangkut kualitas air yang diterima pelanggan. Kondisi ekosistem Sungai Surabaya juga harus menjadi perhatian. Dia menyebut adanya fenomena ikan yang mati setelah dugaan pencemaran sebagai salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut. “Yang paling penting sebenarnya adalah karena Kali Surabaya ini digunakan untuk air bakunya PAM Surya Sembada,” tegas dia.

Eri Irawan juga belum menyimpulkan apakah kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Menurut dia, status KLB memiliki indikator tertentu yang harus diperiksa lebih lanjut. Namun, dia memastikan Komisi C memandang persoalan air keruh dan berbusa tersebut sebagai masalah yang mendesak. “Kita masih akan cek lagi, tetapi ini persoalan yang mendesak dan urgent untuk segera ditindaklanjuti karena menyangkut keselamatan banyak orang,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Berkunjung ke Jatim, Donny Berharap Komisi Informasi Terus Perkuat Fungsi dan Perannya

Baud Efendi

Ansor Surabaya Sesalkan Pemkot Persulit Warga saat Urus Akta Kematian

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Selaraskan Ritme Kerja dan Kuota Undangan Reses Dikurangi

Baud Efendi