KampungBerita.id
Peristiwa Surabaya Teranyar

Pakai Dokumen Palsu, Warga Sidoarjo Nekat Kredit Motor ke Diler

Polresta Sidoarjo saat menggelar konferensi pers terkait penipuan dokumen palsu Minggu (17/9).

KAMPUNGBERITA.ID – Nekat menggunakan dokumen palsu, Achmad Zamroni warga Suko, Sidoarjo, Jawa Timur mengajukan kredit motor agar lolos verifikasi. Langkah itu dilakukan lantaran identitasnya sudah diblacklist oleh sejumlah diler kendaraan bermotor.

Semula, rencana kredit kendaraan bermotor dengan dokumen palsu berjalan mulus. Namun, pria 34 tahun tersebut kemudian diamankan petugas saat akan menjual kendaraan yang didapat dari diler. Dia pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolsek Sukodono AKP Heriyanto menuturkan, pelaku masuk daftar cekal diler karena pernah bermasalah.

”Mengajukan kredit tetapi tidak mengangsur setoran bulanan,” ujarnya, Minggu (17/9).

Menurutnya, Zamroni yang tidak punya pekerjaan tetap lantas mendapat informasi keberadaan pembuat dokumen palsu dari media sosial (medsos) facebook. Warga Suko, Sidoarjo, itu merasa tertarik. Dia akhirnya memesan. “Bayar Rp 1,5 juta untuk KK dan KTP,” jelasnya.

Dokumen ilegal itu jadi dalam kurun waktu lima hari dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk menghilangkan jejak, pengirim tidak mencantumkan nama dan alamatnya pada paket yang dikirim ke tersangka. “Berbekal dokumen baru itu, pengajuan kredit tersangka berjalan mulus,” ucap perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

Zamroni kemudian mendapat motor Honda Vario yang diajukan. Motor itu selanjutnya langsung dijual. Meskipun pelat nomernya belum ada. Zamroni menawarkannya ke sejumlah orang di sekitar tempat tinggalnya. Nah, tawaran itu lambat laun terdengar polisi. “Mencurigakan, motor baru dikirim sudah mau dijual,” terangnya.

Mantan Kapolsek Wonoayu itu memaparkan, pihaknya menyelidiki asal usul kendaraan yang ditawarkan tersangka. Caranya dengan menyamar sebagai pembeli. Hasil penyelidikan itu semakin menguatkan kecurigaan petugas. “Nama KTP-nya berbeda dengan nama asli yang diketahui warga,” ungkapnya.

Zamroni lantas diperiksa. Usai didesak, dia akhirnya mengaku bahwa kendaraan itu bermasalah. Sebab, pengajuan kreditnya menggunakan dokumen palsu. “Langkah lain untuk membuktikan modus penipuan itu kami lakukan,” ujarnya.

Diantaranya dengan berkoordinasi dengan Dispenduk Pemkab Sidoarjo. Juga, hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik (labfor) Polda Jatim. “Identitas di KK dan KTP hasil rekayasa tidak tercatat di pemerintah. Begitu juga dengan jawaban labfor yang menyatakan bahwa dokumen itu tidak identik dengan dokumen asli,” katanya.

Heriyanto menerangkan, warna dokumen palsu lebih terang dari dokumen asli. Model hurufnya pun berbeda. Motif garis-garis yang menjadi latar belakang dokumen ilegal juga terlihat mencolok. “Kasusnya terus kami dalami. Mungkin bisa dikembangkan,” tuturnya.

Pemilik akun facebook yang menjajakan jasa pembuatan dokumen palsu itu pun menjadi bahan penyelidikan pihak kepolisian. Informasi sementara dari tersangka, pembuat dokumen ilegal itu berasal dari Bandung, Jawa Barat. KBID-SDA

Related posts

Memberatkan Orang Tua Siswa, Komisi D DPRD Surabaya Minta Sekolah Tak Gelar Wisuda Kelulusan

RedaksiKBID

Anggaran Atasi Banjir Ditambah Rp 40 M, Komisi C: Proyek Box Culvert Tak Sesuai Spek Harus Dibongkar

RedaksiKBID

62.095 Hewan Ternak di Jatim Terpapar PMK

RedaksiKBID