KampungBerita.id
Headline Peristiwa Teranyar

Gudang Produksi Arak Digerebek, Polres Bojonegoro Amankan 66.000 Liter Miras

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat memimpin penggerebekan di lokasi.

KAMPUNGBERITA.ID – Satreskrim Polres Bojonegoro menggerebek gudang tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang beserta barang bukti diamankan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sangat resah dengan adanya aktivitas tersebut. Sebab, bau arak dari gudang itu sangat menyengat dan bikin pusing.

“Masyarakat sudah mengeluhkan kurang lebih sejak tujuh bulan lalu dengan adanya kegiatan produksi minuman keras ini, tapi masyarakat baru berani melapor dan langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kapolres, Minggu (24/9).

Dua orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu, yakni inisial SHJ (59) selaku produsen dan pemilik gudang, serta AV (45) selaku pekerja atau pengolah minuman keras tersebut. Keduanya merupakan warga setempat, dan kini sudah mendekam di sel tahanan.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 333 buah drum warna biru yang masing-masing berisi 200 liter bahan baku arak (fermentasi) atau total keseluruhan berisi 66.600 ribu liter atau 66,6 kiloliter yang ditaksir bernilai Rp 3,3 milliar.

Barang bukti lainnya yaitu 96 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram, 110 karung gula pasir merk PTPN-X berat 50 kilogram, 2 buah mesin pemanas, 159 kardus berisikan minuman arak siap jual dan masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. Sehingga total 1.908 botol atau total 2.862 liter arak siap edar.
Selain itu juga diamankan 2 buah bak warna kuning yang berisikan arak dari hasil pemanasan, 2 buah bak warna kuning yang berisikan limbah dari hasil pemanasan, 2 buah mesin pompa air untuk proses penyedotan bahan baku dari drum serta 27 botol kosong masing-masing terdiri dari 72 botol ukuran 1,5 liter, atau total sebanyak 1.944 botol.

“Omzet penjualan dari produksi arak ini diperkirakan mencapai milliaran rupaih. Kita masih terus dalami kasus ini, siap kita usut tuntas siapa yang berperan di sini,” tegas Kapolres.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, karena telah melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Pasal lainnya tentang pangan, yakni pasal 137 ayat (1 ) dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar rupiah. KBID-BJN

Related posts

Raja Properti Indonesia di Australia Sathio Group Gandeng Bos Restoran Garam Merica Sydney

Baud Efendi

Budak Sabu Asal Wonokitri Diringkus Polisi saat Transaksi

RedaksiKBID

Disambangi Wapres JK, Risma Komunikasi Lewat Tulisan

RedaksiKBID