KAMPUNGBERITA.ID – Agar tidak memberatkan masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DPRD Kota Surabaya menginginkan adanya skema tarif baru.
Sementara mayoritas masyarakat Surabaya menghuni bangunan rumahnya dibawah Rp1 miliar, jadi tetap pengenaan tarif PBB nya di masyarakat tetap tinggi.
Ketua Pansus Raperda PBB, Hamka Mudjiadi mengatakan, selama ini di Perda No 10 tahun 2020 penentuan tarif PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu diatas Rp1 miliar dan dibawah Rp1 miliar.
Perda ini merupakan inisiatif Pemkot Surabaya dan dinilai masih memberatkan masyarakat, oleh karenanya dewan berinisiatif membuat Raperda PBB dengan skema tarif baru.
“Jika mengacu pada Perda No 10 Tahun 2010, ya kasihan masyarakat dimana beban tarif PBB nya masih tinggi.” ujarnya saat di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (15/1).
Politisi PAN Kota Surabaya ini memberikan solusi, untuk tidak memberatkan masyarakat, maka perlu ada skema baru tarif PBB. Misalnya, dari Rp1 miliar kebawah harus diklasifikasi atau dipecah lagi.
“Contohnya, tarif PBB dengan NJOP dibawah 250 juta kebawah atau dibawah 300 juta agar tidak membebani masyarakat. Jadi tidak harus dibawah Rp1 miliar saja.” kata Hamka.
Dirinya kembali menjelaskan, Perda itu pada dasarnya kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemerintah daerah, dimana rakyat melalui wakilnya di legislatif. Nah selama ini saat pembahasan Perda, Pemkot Surabaya tidak pernah melibatkan dewan.
Jika Perda No 10 Tahun 2020 itu merupakan inisiatif Pemkot Surabaya, untuk Perda tarif PBB saat ini merupakan inisiatif DPRD Kota Surabaya. “Oleh karena itu kami tidak menginginkan beban masyarakat terlalu tinggi soal tarif PBB.” ungkapnya. KBID-PAR