KAMPUNGBERITA.ID – Pimpinan Sementara DPRD Surabaya dorong percepatan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) pascapelantikan 50 anggota DPRD Surabaya masa bhakti 2024-20209 beberapa waktu lalu. Diketahui, saat ini DPRD Surabaya dipimpin oleh Ketua dan Wakil ketua dengan status sementara yakni Adi Sutrawijono dari PDIP dan Bahtiyar Rifai dari Partai Gerindra.
Hal ini lantaran sampai saat ini 4 nama calon pimpinan definitif dari partai pemenang belum diserahkan ke sekretariat dewan (Sekwan), kecuali dari PKB.
Wakil Ketua (Sementara) DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan bahwa 50 anggota dewan yang baru saja dilantik sudah mengantor di ruangannya masing-masing, sembari menunggu terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Teman-teman anggota sampai saat ini sudah berkantor di gedung belakang (ruangan anggota), aktifitas menerima tamu dari masyarakat juga konstituen,” ucap Bahtiyar, Kamis (5/9/2024)
Dia mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk mendorong percepatan terbentuknya AKD dengan cara berkirim surat kepada seluruh partai parlemen.
“Sebagai pimpinan sementara, kami sudah bersurat dua kali ke pimpinan partai, yang pertama itu minggu lalu, setelah pelantikan. Dan ditindaklanjuti surat kedua (kemarin) terkait dua surat tersebut,
Surat pertama, kata politisi muda Gerindra yang berhasil terpilih untuk ke 2 kalinya ini, ditujukan kepad 4 partai pemenang yakni PDIP, Gerindra, Golkar dan PKB soal nama-nama calon pimpinan DPRD.
“Surat kedua terkait dengan fraksi, yang ditujukan kepada seluruh partai yang ada di parlemen. Namun sampai saat ini, info dari sekretariat, baru PKB yang sudah masuk namanya,” jelasnya.
Untuk itu, dia berharap dalam minggu-minggu ini kedua suratnya telah mendapatkan respon dari seluruh partai, baik yang untuk partai pemenang maupun partai parlemen lainnya.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah masuk semua, maka kita akan paripurnakan penetapan pimpinan definitifnya, kemudian kita kirimkan ke Gubernur untuk di SK kan, yang kemudian dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD,” ujarnya.
“Itu baru bisa kemudian bisa dilakukan pembentukan AKD, karena pimpinan sementara kewenangannya terbatas,” imbuhnya.
Terkait pembahasan tata tertib dewan, Baytiar mengungkapkan bahwa saat ini masih menggunakan tata tertib yang lama. Dia mengaku, tata tertib itu sebelumnya sudah direvisi untuk disesuaikan pada tahun 2022 lalu. KBID-PAR-BE