
KAMPUNGBERITA.ID-Warga Perumahan Villa Bukit Mas, Cluster Jepang, memprotes keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah mereka yang dinilai meresahkan. Sebab aktivitasnya mengusik ketenangan warga.
Hal ini terungkap saat warga terdampak melakukan hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama pengelola SPPG dan OPD terkait, Senin (29/9/2025).
Wakil Ketua RT 01, Anthoni Darsono menyampaikan keresahan warga perumahan. Ini dipicu karena lingkungan yang didominasi orang tua menginginkan ketenangan.
Menurut dia, aktivitas SPPG dikhawatirkan menimbulkan kerawanan keamanan, limbah, hingga perbedaan izin bangunan. “Rumahnya banyak kosong, kalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab?Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama,”ujar dia.
Ketua Yayasan Ina Makmur yang juga pengelola SPPG, Joko Dwitanto menegaskan, pihaknya sudah memiliki izin resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Dia juga menekankan bahwa program ini menyangkut 3.500 siswa penerima manfaat, sehingga tidak bisa berhenti. “Kami siap direlokasi, tapi mohon waktu. Anggaran sudah siap, yang terpenting anak-anak segera mendapat haknya,”jelas Joko.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Ulfia menambahkan, bahwa SPPG wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar dari provinsi, hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Puspita dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kota Surabaya memastikan di zona perumahan masih memungkinkan pengajuan izin untuk usaha home industry. Hanya saja, perlu kesepakatan lingkungan dan pengelolaan limbah yang jelas.
Pemkot Surabaya menegaskan dukungannya terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini telah menyentuh 57.547 siswa di 17 lokasi. “Kami akan kawal izin dan fasilitasi komunikasi warga dengan pengelola. Solusi terbaik harus ditempuh bersama,” tegas Puspita.
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan menilai dinamika yang terjadi wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun demikian, dia menegaskan bahwa tujuan semua pihak baik, baik warga yang menginginkan ketenangan maupun yayasan yang ingin menjalankan program Pemerintah Pusat untuk 3.500 siswa penerima manfaat. “Solusi sederhana sudah ada, yayasan siap direlokasi. Sambil menunggu, bisa dibuat surat pernyataan agar warga tetap tenang,” ujar Johari.
Hal senada diungkapkan Ajeng Wira Wati. Politisi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya jalan tengah atau musyawarah. Menurut dia, izin sementara dapat diberikan selama enam bulan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan. “Program MBG ini untuk kepentingan umum, bukan segelintir orang. Jadi mari sama-sama mendukung,” tandas dia.
Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, juga mengapresiasi komitmen yayasan yang siap pindah dalam tempo enam bulan. “Pak Joko sudah menyatakan kesanggupan. Kalau sebelum enam bulan ada lokasi baru, akan segera pindah. Kalau belum, tetap ada komitmen menjaga lingkungan,” tegas dia.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD berharap warga maupun yayasan bisa bekerja sama menjaga kondusifitas lingkungan. KBID-BE