KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendesak agar amandemen UU Nomor 05 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha segera disahkan. Menurut M.Afif Hasbullah Komisioner KPPU, pembahasan di DPR saat ini sudah memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi yang melibatkan sejumlah kementrian diantaranya, Kementrian perdagangan, perindustrian, Kementrian Hukum dan Ham dan Kementrian Luar Negeri. Di penghujung akhir masa tugas anggota DPR periode 2014-2019, Afif berharap DPR serius menyelesaikan pembahasan amandemen UU tersebut.
Disela menghadiri diskusi Catatan Awal Tahun KPD KPPU Surabaya di Kantor KPPU Surabaya Selasa 16/01/2019/ Afif menjelaskan kalau amandemen itu penting untuk penguatan KPPU secara kelembagaan dan kewenangan.
“Penguatan kewenangan itu selaras dengan penegakan hukum” katanya.
Dalam amandemen itu nantinya akan diatur soal penindakan terhadap perusahaan Luar Negeri.
“Saat ini UU belum memberikan mandat oleh sebeb itu menjadi hambatan. Misalnya pelaku usaha asing yg merugikan dalam negeri belum bisa kita tindak” jelas Afif.
Dengan adanya amandemen itu nantinya, perusahaan asing tidak akan kebal hukum. Mereka akan mendapat perlakukan yang sama dengan perusahaan domestik kalau melakukan pelanggaran yang merugikan secara nasional. Kepada mereka tetap akan berlaku prosedur proses mulai dari penyidikan sampai sanksi kalau terbukti melanggar.
Sementara itu soal penguatan kelembagaan KPPU ingin sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dan pegawai KPPU yang mayoritas berstatus sebagai tenaga kontrak diangkat menjadi pegawai ASN.
Catatan awal tahun 2019, KPD KPPU Surabaya menerima 132 laporan masyarakat yang didominasi soal persaingan tender sebanyak 94 laporan. Sedangka 38 laporan lainnya yaitu dugaan pelanggaran non tender.KBID-DJI