KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Badan Kehormatan DPRD Surabaya Belum Temukan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Pasca pelaporan anggota Komisi B berinisial FA dan YP ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya oleh pengelola apartemen Avenue 88 terkait tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan, BK langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat internal, Selasa (17/6/2025).

Rapat yang dihadiri Imam Syafi’i (Ketua/NasDem)), Ais Shafiyah Asfar (Wakil Ketua/PKB), dan anggota H.Tri Didik Adiono (PDI-P), Abdul Malik (PDI-P), dan Yona Bagus Widyatmoko (Gerindra) inisiatif
untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh dua anggota Komisi B.

“Siapapun yang mengadukan atau melaporkan ke BK pasti akan ditindaklanjuti, tentu perlu membaca dan menelaah laporan tersebut,”ujar Imam Syafi’i.

Lebih jauh, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini  menjelaskan, bahwa proses penelaahan laporan sempat molor karena beberapa anggota BK memiliki kegiatan lain seperti bimtek dan kunjungan kerja.

“Terus terang dalam Minggu kemarin kami tidak bisa bertemu di satu tempat, seperti mas Yona sedang melaksanakan bimtek Partai Gerindra, dan beberapa yang lain sedang kunker, hingga baru hari ini bisa bertemu,” jelas Imam.

Berdasarkan hasil rapat sementara, BK belum menemukan adanya pelanggaran etik atau pelanggaran tata tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya. Tindakan anggota dewan yang dilaporkan dinilai sesuai dengan tupoksi sebagai anggota dewan, khususnya fungsi pengawasan.

Meski demikian, lanjut dia, BK tetap akan memperdalam penyelidikan dan melakukan klarifikasi kepada anggota dewan yang dilaporkan dan pihak terkait. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke meliputi undangan yang dianggap mendadak dan penggiringan opini.

Hasil pemeriksaan dan klarifikasi surat-surat yang dikirimkan, ditemukan tidak semuanya dikirimkan pada H-1, juga ada yang lebih.

“Bahwa pelapor meminta undangan dikirimkan H-7, tidak ditemukan aturan dalam tatib. Ini bukan pelanggaran,” tegas Imam.

Terkait dugaan penggiringan opini, BK menilai tindakan tersebut masih dalam tahap pengawasan, sesuai dengan tupoksi anggota dewan untuk mengawasi kinerja eksekutif.

“Komisi B melakukan pengawasan kepada mitra kerjanya (Badan Pendapatan Daerah) terkait adanya lembaga yang diduga belum membayar pajak. Ini agar kinerja OPD melakukan langkah- langkah sesuai aturan dan upaya tegas,” jelas Imam.

BK berencana memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.Mereka akan mencocokkan laporan yang diterima dengan bukti-bukti yang ada, termasuk surat undangan dan data terkait kewajiban pajak yang harus dilunasi.KBID-BE

Related posts

DPRD Kabupaten Bojonegoro Gelar Paripurna Penyampai Rekomendasi LKPJ 2023

DJUPRIANTO

Komplotan Begal Kawasan Puspa Agro Diringkus, 1 Masih Buron

RedaksiKBID

Malam Nanti, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Gelar Istighosah secara Online

RedaksiKBID