
KAMPUNGBERITA.ID-Penataan parkir yang gencar dilakukan Pemkot Surabaya memasuki babak baru dengan komitmen dari manajemen toko swalayan untuk menggratiskan parkir dengan tetap menyediakan petugas parkir resmi.
Komitmen tersebut disampaikan manajemen toko swalayan dalam pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (18/6/2025).
”Inisiatif toko swalayan setelah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya itu menjadi babak baru dalam penataan parkir di Surabaya, di mana solusi terintegrasi berhasil diterapkan. Jukir liar hilang di toko swalayan, dan keamanan tetap terjamin dengan adanya jukir resmi,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, Rabu (18/6/2025).
Menurut dia, ini milestone baru dalam penataan parkir setelah sekian tahun berbagai kesalahan tata kelola dinormalisasi. Setelah ini akan dilanjutkan penataan parkir lainnya, termasuk memasifkan penertiban parkir liar. Sehingga ke depan sistem perparkiran menjadi transparan, taat regulasi, yang ujungnya masyarakat semakin nyaman dan aman.
Politisi muda PDI-P ini mengatakan, kabar tersebut merupakan dampak kebijakan penataan parkir yang digeber Pemkot Surabaya dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, di toko-toko swalayan masih terdapat parkir liar karena semua pihak abai dalam menerapkan Perda 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Di dalamnya mengatur soal kewajiban mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir bagi dunia usaha.
“Dengan adanya izin tempat parkir resmi, maka tercipta standardisasi pelayanan parkir, termasuk ketersediaan petugas parkir resmi,” ungkap dia.
Faktanya, sebut Eri Irawan, hanya 5 persen toko swalayan yang memiliki izin tempat parkir sebelum penataan digeber oleh Pemkot Surabaya dalam beberapa pekan terakhir. Inilah yang membuat pengelolaan parkir di lokasi usaha masih amburadul karena tidak menerapkan standardisasi pelayanan parkir.
”Alhamdulillah, langkah penataan ini sudah dimulai oleh Pemkot Surabaya. Saat ini saya dapat info sudah lebih dari 600 toko swalayan mulai mengurus izin tempat parkir setelah penataan mulai dilakukan Pemkot Surabaya,” jelas dia.
Untuk itu, Eri Irawan berharap publik mendukung penataan parkir yang sedang dijalankan Pemkot Surabaya. Lantaran langkah Pemkot Surabaya dalam menata izin tempat parkir menjadi solusi bagi pemberantasan parkir liar di lokasi-lokasi usaha.
”Dengan demikian, nantinya jukir liar hilang, dan lokasi parkir tetap terkelola dan terjaga baik dengan adanya jukir resmi,”tambah dia.
Lebih jauh, Eri Irawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya terkait kelanjutan penataan parkir.
Setelah penataan parkir di toko swalayan menemui titik terang, kini penataan parkir akan berlanjut ke titik lainnya, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) alias parkir yang menggunakan badan jalan. Parkir TJU kini ada di sekitar 1.400 tepi jalan. Angka itu belum termasuk titik-titik tepi jalan umum yang belum memiliki jukir resmi dari Dishub alias masih dikuasai jukir liar.
”Setelah penataan parkir toko swalayan, akan dilanjutkan penertiban parkir liar. Di TJU ada potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan melakukan optimalisasi dan pengawasan. Praktik parkir liar membuat uang dari masyarakat justru tidak masuk ke negara untuk digunakan sebagai modal pembangunan,” tandas dia.
Penataan parkir di kota sebesar Surabaya, lanjut Eri Irawan, tentu butuh waktu. Perparkiran adalah salah satu masalah paling ruwet di Indonesia. Jika ini bisa diurai, tentu masalah lain yang tingkat ruwetnya lebih rendah pun semestinya bisa ditangani lebih baik.
”Ini butuh waktu. Setelah toko swalayan, lalu tepi jalan umum, lalu titik-titik lain seperti parkir di sekitar kantor pemerintahan, termasuk rumah sakit milik pemerintah. Penataan total parkir di Surabaya akan menjadikan kota ini sebagai contoh praktik baik dalam manajemen perparkiran yang bisa dijadikan referensi oleh daerah lain di Indonesia, ” pungkas dia. KBID-BE

