KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Bayi Mungil yang Dibuang di Sidoarjo Diakui Hasil Perselingkuhan

Ibu pembuang bayi saat dimintai keterangan di Mapolsek Kota Sidoarjo

KAMPUNGBERITA.ID – Penemuan bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang sempat menggegerkan warga Perumahan Pondok Mutiara Blok Q-4 RT 20 RW 01, Desa Banjarbendo, Kecamatan Kota, Sidoarjo diduga merupakan hasil perselingkuhan.

“Menurut keterangan pelaku, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil perselingkuhannya dengan kekasih idamannya,” ucap Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Rochsululloh saat ungkap kasus di halaman Mapolsek Kota Sidlarjo.

Setelah lahir dan melakukan persalinan ke seorang bidan pada Selasa (11/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB, bayi tersebut tidak diakui oleh sang suami. “Setelah lahir dan dibawa pulang, bayi ini tidak diakui oleh suami pelaku hingga akhirnya bayi tersebut dibuang,” cetusnya

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku melahirkan anak dari hasil perselingkuhannya dengan seseorang berinisial TR (30), warga Gedangan, Sidoarjo sudah yang ke tiga kalinya. Bahkan dihadapan suaminya, pelaku mengaku kalau anak ke tiga dan ke empat juga hasil dari perselingkuhannya.

“Waktu melahirkan anak ke tiga, suaminya sudah curiga kalau anak tersebut bukan darah dagingnya. Tapi sang suami kelihatannya sangat sabar dan menerima anak tersebut,” katanya.

Atas peristiwa ini, pihaknya akan memanggil suami untuk dilakukan pemeriksaan dan keterangan. Sementara untuk bayi mungil yang dibuang, akan tetap berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo. “Kami masih berkordinasi dengan petugas Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB),” katanya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pelaku pembuangan bayi asal Ngawi tersebut pernah melakukan perselingkuhan dengan banyak lelaki. “Pernah ketahuan selingkuh dan dibawa ke Balai desa, tapi bukan sama TR. Para warga sekitar juga tidak tahu kalau pelaku sedang hamil,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 77 huruf b No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta. “Kami juga akan berkordinaai dengan Unit PPA Polresta Sidoarjo,” pungkasnya.KBID-TUR

Related posts

Raperda P-APBD 2022, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan

RedaksiKBID

Polda Jatim Sebar Foto WNA Palestina yang Kabur dari Rudenim di Pasuruan

RedaksiKBID

Siap Maju Calon Ketua Ansor Jatim Ra Ghufron Deklarasi di Ponpes Bumi Shalawat

RedaksiKBID