
KAMPUNGBERITA.ID – Verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Kabupaten Sumenep, masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bisa dipastikan sejumlah bacaleg tidak lolos karena KPU menemukan sejumlah persyaratan administrasi yang tidak lengkap.
“Misalnya ada bacaleg yang belum melampirkan ijazah. Kami mendapatkan calon melampirkan ijazah namun tidak dilegalisir, tentu maka yang bersangkutan terancam dicoret atau tidak lolos,”terang Ketua KPU Sumenep, Abd. Waris.
Bagi berkas yang tidak memenuhi syarat, bakal diblack list, sedangkan proses verifikasi berkas hasil perbaikan berakhir Selasa (7/8) pada pukul 24.00 WIB.
“Saat ini kami masih sedang memproses verifikasi. Jadi, hasil verifikasinya akan diketahui besok, berapa Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan dari Parpol apa saja,”katanya menerangkan.
Pastinya KPU akan mengumumkan ke publik dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif 2019. “Direncanakan pada Minggu (12 Agustus 2018) mendatang kita tetapkan DCS itu. lalu kita umumkan dan kita minta tanggapan masyarakat, baru setelah itu kita tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT),”pungkasnya. KBID-SMP

