KampungBerita.id
Kampung Raya Lakone Peristiwa Surabaya Teranyar

Biar Terserap Maksimal, Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Permudah Ketentuan Program Beasiswa Siswa MBR

Ketua DPRD Kota Surabaya,Adi Sutarwijono.@KBID-BE

KAMPUNGBERITA.ID-Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono berharap gelombang kedua pendaftaran beasiswa kepada pelajar yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), baik tingkat SMA/SMK segera dibuka dengan ketentuan yang lebih mudah.

Antara lain hanya dengan membuktikan NIK dan MBR saja dan mereka bisa lolos secara otomatis.

Menurut Adi, panggilan Adi Sutarwijono, hal ini agar beasiswa yang telah disiapkan Pemkot Surabaya kepada pelajar dari keluarga MBR itu, bisa terserap maksimal.

“Pemkot harus membenahi lagi program ini supaya pelajar yang kurang mampu dapat menyerap secara maksimal program ini. Sehingga beasiswa tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh pelajar MBR,”ungkap dia, Kamis (4/8/2022).

Beasiswa MBR telah masuk dalam alokasi anggaran APBD Kota Surabaya 2022 menyusul peralihan kewenangan jenjang SMA/SMK dari Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ploting anggaran beasiswa pelajar MBR sebesar Rp 47,78 miliar untuk 13.415 pelajar SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Surabaya.

Setiap bulannya, jelas Adi, pelajar mendapatkan uang senilai Rp 200.000 untuk kebutuhan pendidikan mereka. Dengan syarat, para pendaftar melampirkan nilai rapor.

Namun, sampai saat ini baru 5.000 pendaftar yang terverifikasi golongan MBR. Dari jumlah tersebut, 1.400 orang melewati proses seleksi lanjutan dan baru 600 pemohon yang lolos.

Angka ini disebut masih jauh dari target. “Setelah verifikasi yang termasuk golongan MBR hanya 1.400 pemohon, kemudian diseleksi lagi yang lolos sekitar 600 orang,” pungkas Adi yang juga Ketua DPC PDI-P Surabaya ini. KBID-BE

Related posts

Terima Hasil Pungli Prona, Kades Selotapak Dibui

RedaksiKBID

Rusak Gembok Kos-kosan Dinihari, Ali Wafa Nyaris Diamuk Warga

RedaksiKBID

Sapi Terinfeksi PMK Wajib Dimusnahkan, PPSDS Jatim: Ganti Rugi Harus Ditanggung Pemerintah

RedaksiKBID