KampungBerita.id
Headline Surabaya Teranyar

Bongkar Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Kejati Geledah Kantor YKP dan PT YEKAPE

Penyidik Kejati Jatim saat melakukan penggeledahan di kantor PT YEKAPE.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Mencari bukti dugaan adanya dugaan korupsi aset milik Pemkot Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan kantor PT YEKAPE. Puluhan personel jaksa dikerahkan untuk mencari berbagai barang bukti yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Penggeledahan terhadap kantor YKP di Jl Sedap Malam dan PT YEKAPE ini dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Ia menyatakan, pihaknya mengerahkan dua tim jaksa untuk melakukan penggeledahan dua kantor ini.

Pihaknya mendapatkan beberapa dokumen yang diakuinya dapat menjadi barang bukti dalam kasus yang disebutnya sebagai mega korupsi itu. “Ada dua tim yang kita kerahkan, sekitar 20 orang dan ini yang terbanyak, melakukan penggeledahan ke kantor YKP dan PT YEKAPE. Dari kedua tempat itu, kita sita beberapa dokumen,” tegasnya, Selasa (11/6).

Ditanya soal berapa kerugian akibat kasus korupsi yang terjadi, Didik enggan menjawab secara detail. Namun ia menyebut nilainya sangat luar biasa menyentuh angka triliunan. “Luar biasanya itu. Seluruh aset YKP dan PT itulah kerugiannya. Estimasinya triliunan. Ini mega korupsi,” ungkap Didik.

Menanggapi penyelidikan ini, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso mengatakan, bahwa YKP memiliki badan hukum. Ia menambahkan, pada tahun 2007 lalu, Kejari Surabaya sudah menghentikan penyelidikan kasus ini.

Demikian pula pada tahun 2015 lalu, Kejati Jatim sudah menyatakan jika YKP bulan aset Pemkot. “Kalau sekarang penyidikan lagi, maka harus ada bukti bahwa YKP adalah aset Pemkot (Surabaya),” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS).

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang diduga mengetahui persis tindak pidana korupsi tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan juga pihak-pihak lainnya.

“Kami masih menyelidiki. Artinya, adanya tindak pidana korupsi sudah ditemukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa naik ke penyidikan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. DPRD Kota Surabaya pada 2011 lalu bahkan sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan.

Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, setelah dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE. KBID-DJI

Related posts

Jumlah Penduduk Diprediksi Tembus 3 Juta, Pileg 2024 Anggota DPRD Surabaya 55 Orang

RedaksiKBID

PN Sidoarjo Tolak Gugatan Kasus Investasi Bisnis Pulsa dan Token Listrik

RedaksiKBID

Pakde Karwo Hadiri Rakergub Penanggulangan Radikalisme, Terosime, dan Bencana

RedaksiKBID