KampungBerita.id
Headline Nasional Teranyar

BPKN-RI Minta Pemerintah Redam Harga Minyak Goreng yang Terus Melambung

BPKN-RI
Harga minyak goreng terus naik menjelang akhir tahun.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Harga minyak goreng yang terus melambung hingga menjelang akhir tahun, direspon serius  Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI). BPKN-RI memandanga pemerintah perlu memberikan insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

Hal ini lantaran kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goring, baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industry, terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.

Renti Maharaini Kerti Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI mengatakan, ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply & demand di pasaran dapat dijaga sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di pasaran dalam negeri. Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri justru terabaikan atau kurang.

Menurutnya, melihat harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau kita lihat HET memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai US$1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita,” kata dia.

Renti menegaskan di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa “perlindungan konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen”.

Sementara Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi menyampaikan dalam keterangan tertulis salah satu hak konsumen adalah mendapat hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beritikad baik dalam pemenuhan hak-hak konsumen.

Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini. ‘’Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen,” ujar Johan. KBID-NAK

Related posts

Sambut Hari Bhayangkara Ke-75, Polresta Sidoarjo Gelar Baksos Donor Darah

RedaksiKBID

Ribuan Massa Barisan Relawan Barkod Jokowi Siap Deklarasi

RedaksiKBID

Cegah Praktik Suap dan Pengaturan Skor, Klub dan Asprov PSSI Jatim Tandatangani Pakta Integritas

RedaksiKBID