KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Bupati Bojonegoro Sampaikan Rancangan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

Bupati BojonegoroKAMPUNGBERITA.ID – Bupati Bojonegoro saat Rapat Paripurna DPRD sampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/7/2022).

Bupati Bojonegoro menjelaskan, usulan Pemkab Bojonegoro atas raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah dilandasi payung hukum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yaitu utamanya pada Pasal 1 angka 83 tentang Dana Abadi, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 2.

Dana abadi pada pemerintah daerah, jelas Bupati didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana pengelolaan yang dapat digunakan untuk belanja daerah sehingga tidak mengurangi pokoknya.

Adapun syarat utama untuk membentuk dana abadi daerah, lanjut Bupati Anna adalah memiliki SiLPA atau sisa anggaran lebih yang tinggi serta memiliki kinerja layanan yang tinggi. Dalam kurun empat tahun terakhir SiLPA kabupaten Bojonegoro berada pada kisaran antara Rp2 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) migas bumi merupakan penyumbang SiLPA terbesar.

Sasaran yang akan diwujudkan dalam raperda tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah, kata Bupati adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di masa depan melalui pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Selain itu untuk meningkatkan dan memperkuat kesempatan pendidikan bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan yang optimal.

Dengan mempertimbangkan kekuatan fiskal daerah dan pemenuhan layanan kebutuhan dasar publik, Pemkab Bojonegoro merencanakan mengalokasikan anggaran pembentukan dana abadi pendidikan berkelanjutan selama tiga tahun ke depan.

“Mulai 2022, 2023, dan 2024 sebesar Rp3 triliun. Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di rekening terpisah dengan rekening kas umum daerah yang selama ini digunakan untuk pengelolaan keuangan Kabupaten Bojonegoro,” jelas Bupati.

Hasil pengembangan investasi dari dana abadi yang akan digunakan untuk membiayai pendidikan masyarakat Bojonegoro dalam bentuk beasiswa jenjang pendidikan. Untuk itu, pihaknya berharap kepada jajaran DPRD untuk segera memproses raperda tentang dana abadi. Masyarakat, akademisi, mahasiswa, antusias dengan rencana raperda ini. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga senantiasa menyiapkan diri dalam keterlibatan rakor dalam pembahasan raperda ini.

“Mudah-mudahan, di 2022 kami sudah bisa mulai mengalokasikan uang di dalam perda tersebut. Kemudian juga termasuk di dalamnya nota keuangan 2023, demikian juga nota keuangan di 2024. Harapan besar raperda ini ditindaklanjuti dan dibahas secara mekanisme sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan rangkaian tahapan pembahasan raperda. Umar menuturkan, sesuai dengan regulasi, proses perubahan raperda ini sudah dilakukan evaluasi oleh Gubernur.

Kemudian tahapan selanjutnya dilakukan penyampaian penetapan raperda, lalu penyampaian nota berdasar raperda dana abadi yang baru saja disampaikan Bupati. Untuk tahap selanjutnya pemandangan umum fraksi. Dilanjutkan jawaban dari Bupati terkait pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus. Baru proses pengesahan undang-undang dana abadi mulai dibahas.KBID-JUP

Related posts

Tangkal Corona, Polda Jatim Siapkan Hand Sanitizer

RedaksiKBID

Aplikasi Fahamify, Belajar jadi Lebih Seru Melalui Smartphone

RedaksiKBID

Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

RedaksiKBID