KAMPUNGBERITA.ID – Dalam rangka Pemberlakukan Penyebaran Aktifitas Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sidoarjo, sebanyak puluhan personil dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP menggelar razia yustisi di beberapa cafe dan tempat pusat perbelanjaan.
Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan intruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yang mana di kabupaten Sidoarjo bakal berlangsung selama 14 hari.
Selain di pusat perbelanjaan, petugas gabungan juga mengelar razia di jalan raya kawasan Museum Mpu Tantular Sidoarjo dengan sasaran pengguna jalan baik roda dua dan roda empat yang melintas.
“Semua, baik pengunjung dan pemilik toko, cafe dan pengguna jalan baik roda empat, roda dua dan pejalan kaki,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto, Selasa (12/1/2021).
Hasil razia yustisi tersebut, setidaknya ada 21 orang yang terkena razia. 11 orang diberikan surat tindak pidana ringan dan 10 orang dikenakan sanksi sosial. “Ada 21 pelanggar yang kami tindak,” Pungkasnya. KBID-TUR