KAMPUNGBERITA.ID – Diduga lantaran cemburu, Achmad Efendi(25)warga Desa Klagen Kecamatan Krian membacok tamu istrinya yang sedang bertandang ke rumah hingga terluka.
Kejadian bermula saat Agus Triono (35)warga Desa Mojoruntut, Krembung, bertamu ke rumah Virda, (19) di Desa Semambung, Wonoayu. Tiba-tiba Efendi datang bersama temanya dan langsung melakukan pengeroyokan hingag pembacokan. Sebelum ditangkap, pelaku sempat menghilang setahun lamanya.
Kapolsek Wonoayu AKP Aggung mengatakan, Virda merupakan istri tersangka (Achmad Efendi). Menurutnya, saat Virda dan Agus Triono sedang ngobrol di dalam rumah, tiba – tiba tersangka datang ke rumah istrinya tersebut.
“Ia tidak sendirian, sore itu ia ditemani Dares (DPO),” jelas Agung.
Melihat istrinya nampak akrab dengan Agus Triono, tersangka sakit hati dan cemburu. Tak kuat menahan emosi, tersangka bersama Dares langsung mengeroyok Agus Triono saat itu juga. Tersangka tak hanya memukuli korban dengan tangan kosong. Tetapi, tersangka sempat membacok tubuh korban dengan sebilah celurit yang dibawanya hingga berdarah.
Setelah melihat korban merintih kesakitan, tersangka dan temanya langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
Merasa tidak terima dikeroyok dan di bacok oleh tersangka, korban langsung mendatangi Polsek Wonoayu melaporkan perbuatan tersangka.Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Namun tersangka sempat menghilang dari rumahnya. Polisi tidak putus asa, anggota terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah dan persembunyian tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil, setelah kurang lebih satu tahun, polisi mendapat informasi jika tersangka telah pulang kampung. Tak mau kehilangan lagi, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil kami amankan hari Minggu (23/9) sekitar pukul 22.30,” sambung pria dengan balok tiga di pundaknya itu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan tersangka.Diantaranya, sarung clurit, dan baju yang robek serta ada bercak darah yang dikenakan korban.
Kini tersangka Efendi meringkuk dibalik jeruji tahanan Polsek Wonoayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.KBID-TUR