KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Coblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi B Dorong Pengelola Mal Buka Pukul 12.00 WIB

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, Mochammad Faridz Afif.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mendorong pengelola pusat perbelanjaan, baik mal maupun plasa membuka jam operasional mulai pukul 12.00 WIB saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024)

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Faridz Afif. Politisi PKB ini mengatakan, mundurnya jam operasional pusat perbelanjaan di Surabaya dari yang semula pukul 10.00 menjadi pukul 12.00 untuk memberi kesempatan kepada para karyawan mal maupun plasa untuk menggunakan hak suaranya di TPS, 27 November 2024.

“Komisi B meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengelola mal, agar saat pemungutan suara jam operasional pusat perbelanjaan mundur jadi pukul 12.00, ” ujar dia, Senin (25/11/2024).

Lebih jauh, Faridz Afif menjelaskan, selain pusat perbelanjaan, lokasi wisata juga diimbau agar membuka jam operasionalnya pukul 12.00. Tujuannya sama, agar para pekerja di tempat wisata bisa menggunakan hak suaranya, setelah itu bisa melanjutkan pekerjaannya.

Bahkan, jelas Afif, untuk mengantisipasi warga eksodus ke luar kota saat pilkada, jika perlu diterjunkan petugas di tiap-tiap perbatasan Surabaya.
Monggo setelah mencoblos di TPS boleh liburan di masa cuti Pilkada Serentak 2024,” ungkap dia,

Mantan Ketua PC GP Ansor Surabaya ini mengingatkan, bahwa imbauan di atas dimaksudkan agar tingkat partisipasi pemilih di Surabaya meningkat signifikan, kalau perlu di Pilkada Surabaya kali ini tingkat partisipasinya naik hingga ke 90 persen.

Bahkan, jika tidak ada opsi lain dengan memundurkan jam operasional pusat perbelanjaan, maka pengelola harus membuka TPS-TPS di mal, agar karyawan atau pengunjung bisa menggunakan hak suaranya.

“Kita berharap partisipasi masyarakat di Pilkada Surabaya kali ini meningkat,” tandas Afif.

Sementara itu Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih.

Dalam SE tersebut, pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, 27 November 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan berlangsung 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi mundur dari hari biasanya ketika hari pemungutan suara.

“Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 27 November 2024,”pungkas Ikhsan. KBID-BE

Related posts

Survei Eri-Armuji Unggul 6%, Posko-Posko di Kampung Makin Semarak

RedaksiKBID

Tahapan Kampanye, Selain Debat Publik, KPU Surabaya Fasilitasi Paslon Pemasangan Baliho di 153 Kelurahan

Baud Efendi

27 November, KPU Gelar Pilkada Serentak di 37 Provinsi

Baud Efendi