KAMPUNGBERITA.ID – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. Ringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian dengan kekerasan (Curas) Yang terjadi pada hari Rabu 17 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB dan Sabtu 8 Mei 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku yakni, Subairi Bin Abdul Halim, (45) warga Jalan MT. Hariyono, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember dan Muhammad Maschun Bin Masdiran, (38) warga Sidorejo Rt.005 Rw. 003 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Blitar.
Kronologinya, saat itu Jordi Fitrah Irnanda, 20 tahun (korban) warga Sidowungu Menganti, Gresik. Saat itu sedang berhenti di pinggir Jalan Gubeng, untuk membeli minuman dan sepeda motornya di parkir di depan gerobak es.
“Posisi HP korban berada di kotak depan sepeda motornya bersamaan juga ada dua orang laki-laki naik sepeda motor honda vario juga berhenti. Mereka berpura-pura membeli es, yang kemudian mengambil HP korban dan langsung kabur,” jelas AKP Edwin Nathanael, kapolsek Dukuh Pakis, Selasa (11/5/2021).
Atas peristiwa itu, korban lantas melapor ke Polsek Dukuh Pakis, Surabaya.
Ditambahkan Kapolsek, selain melakukan pencurian dengan pemberatan, kedua pelaku sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada 17 Maret 2021, yang dilakukan di Jalan HR. Muhammad, Surabaya.
“Korban atas nama Achmad Romadhoni, warga Simo Kalangan, Surabaya. Namun saat melakukan pencurian, aksi pelaku diketahui oleh korban, sehingga dikejar dan tertangkap oleh anggota yang saat itu patroli,” tambahnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit HP samsung, motor honda vario, jam tangan, pancing dan satu unit speaker aktif. Kini kedua pelaku harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji sel tahanan Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. KBID-RIZ