KampungBerita.id
Peristiwa Teranyar

Dieksekusi di Tengah Proses PK, Keluarga Berharap Jenazah Zaini Dimakamkan di Madura

Keluarga dan kerabat Zaini Misrin menunggu kepastian kepulangan jenazah ke Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan Jawa Timur.

KAMPUNGBERITA.ID – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan Jawa Timur, yang dieksuksi mati di Arab Saudi pada Minggu, 18 Maret 2018. Keluarga berharap jenazah Zaini dimakamkan di tempat kelahiran.
“Seperti Siti Zainab, saya ingin Abah bisa dimakamkan di sini (Desa Kebun),” Syaiful Thoriq, putra sulung Zaini, berharap, Selasa (20/3).

Syaiful mengaku terkejut mendengar kematian sang ayah pada Senin malam, 19 Maret 2018. Ia mendapat kabar buruk tersebut dari kerabat yang juga bekerja di Arab Saudi. Dia berharap, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dapat memulangkan jenazah ayahnya untuk dimakamkan di desanya.

Dia menuturkan, sang ayah berangkat ke Arab untuk menjadi sopir pribadi pada 2002. Dua tahun berselang, Zaini dituduh membunuh majikannya. Setelah sekitar 13 tahun dipenjara, akhirnya Zaini dieksekusi mati.
“Abah saya di Arab dituduh membunuh majikannya. Sebelum dieksekusi mati, beliau dihukum,” katanya.
Kepala Desa Kebun, Abd Ghani, juga mengaku terkejut saat mendengar eksekusi mati Zaini. Ghani merasa kehilangan atas kematian yang menimpa warga. Dia berharap keluarga yang ditinggal tabah dan menerima dengan lapang dana kematian Zaini tersebut.

“Benar sekali, Bapak Zaini telah dieksekusi mati. Kami merasa sangat kehilangan,” ucapnya.
Sementara Mustofa (16) salah satu putera almarhum, menceritakan kronologi musibah yang dialami ayah kandungnya.

Pada tahun 2003, Zaini merantau ke Timur Tengah untuk mengais rezeki. Di luar dugaan, pada tahun 2004, Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya, Abdullah Umar al Sindy. Empat tahun kemudian, pada tahun 2008, Zaini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi. Eksekusi pancung baru dilakukan kemarin hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 pukul 11.00 waktu setempat, setelah 14 tahun Zaini mendekam di penjara.

Peristiwa ini membuat terpukul seluruh anggota keuarga Zaini Misrin di Madura, betapa tidak, eksekusi ini ternyata belum ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintah Arab Saudi.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangkalan, Rachmawati, setelah dimintai keterangan di ruang kerjanya, memberikan penjelasan bahwa kasus hukum pancung yang dialami Zaini Misrin mengejutkan banyak pihak.
“Kementerian saja belum menerima pemberitahuan soal eksekusi pancung dari pihak yang berwenang di Arab Saudi,” ungkap Rachmawati.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi TKI yang hendak mencari kerja ke luar negeri.

Rachmawati juga memberikan saran khususnya kepada masyarakat Bangkalan yang berminat menjadi TKI, “Bekerja ke luar negeri itu tidak salah. Tetapi sebaiknya para calon TKI mempersiapkan diri dengan skill yang memadai, agar mendapatkan pekerjaan yang lebih layak di negeri orang,” pungkasnya.

Sementara Kementerian Luar Negeri RI sangat menyayangkan pelaksanaan eksekusi mati seorang TKI bernama Muhammad Zaini Misrin karena dilakukan di tengah proses Peninjauan Kembali (PK).

“Kami sangat menyayangkan bahwa eksekusi mati ini dilakukan saat proses PK kedua. PK pertama sudah kita ajukan pada 2017 dan ditolak,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal dalam konferensi pers di Kemenlu RI, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Zaini dieksekusi mati dengan tuduhan membunuh majikannya sendiri pada 2004 silam. Lima tahun kemudian, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah baru bisa mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemuinya.

“Belum ada kesimpulan resmi dari PK kedua ini, kenapa eksekusi mati sudah dilakukan. Ini yang kami tekankan,” ujar Iqbal.

Menurut catatan Kemenlu RI, pada 29 Januari 2018, pengacara Zaini telah menyampaikan PK yang kedua. PK pertama diajukan pada 2017 silam dan ditolak.

“20 Februari 2018, KBRI Riyadh menerima notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilahkan pengacara Zaini untuk mendapat kesaksian dari penerjemah saat Zaini melakukan BAP pada 2004,” tukas dia.

Saat itu, Kemenlu RI berharap kesaksian itu akan memperkuat permohonan PK tersebut. Pada 6 Maret 2018, pengacara Zaini sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan untuk kesaksian tersebut. Namun, ternyata Zaini dieksekusi mati di tengah proses PK kedua yang tengah berjalan.
Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al
Shuaibi. Pemanggilan dilakukan bersamaan dengan nota protes yang disampaikan pemerintah kepada Kerajaan Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatkan, pemanggalian dan penyerahan nota protes itu dilakukan Senin 19 Maret 2018.
Ditegaskan pula bahwa besok Duta Besar RI di Arab Saudi akan memberikan nota protes dari Indonesia langsung ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Selama proses penahanan Zaini dari 2004 hingga sebelum dieksekusi, Iqbal membeberkan bahwa sudah 42 nota diplomatik dikirim ke Kemenlu Arab Saudi, ada juga surat pribadi dari Dubes RI di Arab Saudi dan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Raja Salman untuk meringankan kasus Zaini.

Zaini sendiri mengaku tak pernah melakukan kejahatan tersebut. Ia ditangkap pada 2004 dan lima tahun kemudian, KBRI dan KJRI baru bisa mendapatkan akses kekonsuleran.KBID-SHM

Related posts

Pengedar Ganja Sidoarjo Jaringan Lampung Diringkus

RedaksiKBID

Sebut Massa Idiot Mendemo Dirinya, Dhani Ditantang Wasekjen PP Rijalul Ansor

RedaksiKBID

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Gelar Acara Rembug Stunting

RedaksiKBID