
KAMPUNGBERITA.ID-Sejumlah pemilik unit di apartemen Puncak Kertajaya mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (2/2025), terkait permasalahan parkir dan Akta Jual Beli (AJB) yang sampai sekarang ini tidak diterbitkan oleh developer.
“Kami beli unit pada 2012, tapi sampai 2025 ini kami belum menerima yang namanya AJB. Di mana AJB akan berlanjut sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHM SRS). Ini sangat merugikan kami sebagai pemilik unit dari segi legalitas dan administrasi,” ujar juru bicara warga, Joni seraya menyebut belum terbitnya AJB juga akan menghambat jual jual beli pemilik dan hak penuh atas unit-unit yang dimiliki. Karena setiap penghuni ada yang memiliki lebih dari satu unit.
Tidak adanya bentuk SHM SRS, kata Joni juga menghambat pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang ini sangkut pautnya dengan warga penghuni, di mana segala sesuatu yang diputuskan harus ada kesepakatan warga.
Selain itu, jelas dia, warga juga mengeluhkan penghapusan soal parkir gratis. Padahal di awal pembelian unit dijanjikan fasilitas parkir gratis setiap unit. Sekarang ini setiap unit dibebani biaya tambahan parkir, yakni motor Rp 75 ribu dan mobil Rp 150 ribu per unit per bulan.
“Per April 2025 pengelola membuat aturan baru yang mewajibkan warga membayar parkir per tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan di depan. Kami merasa terbebani. Apalagi pengelola menentukan aturan ini sendiri tanpa kesepakatan atau sosialisasi ke warga,” tegas dia seraya mengeluhkan berbagai persoalan di apartemen Puncak Kertajaya. Mulai air, listrik, lift sering mati, pendaftaran finger print ditarik Rp 100 ribu plus PPN 11 persen dan lain sebagainya.
Hal senada disampaikan Sherly Sutejo. Dia menegaskan, warga telah memenuhi persyaratan administrasi sejak Mei 2025, namun selalu mendapatkan pengembalian berkas dengan alasan kekurangan dokumen teknis dan catatan administrasi.
Menurut dia, sertifikat laik fungsi (SLF) dan AJB yang menjadi harapan warga tidak kunjung rampung meski apartemen tersebut sudah berdiri sejak 2010.
“Kami ini sebagai pemilik yang sudah melunasi apartemen, tapi sampai sekarang tidak memegang SHM SRS. Sudah seperti buta, tidak tahu progressnya sampai mana,” tutur dia.

Terkait kebijakan parkir yang dinilai memberatkan warga, legal dari pengelola PT Puncak Kertajaya, Vani mengatakan, pengelola menetapkan tarif parkir tiga bulan di depan bagi pemilik atau penyewa dilatarbelakangi karena banyaknya bangkai kendaraan di area parkir.
“Ini mengganggu ketersedian lahan parkir dan juga estetika. Apalagi debu-debu yang menempel di kendaraan itu cukup tebal, ” jelas dia.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan mengatakan, pihaknya memang menerima keluhan warga apartemen Puncak Kertajaya yang sampai sekarang belum menerima AJB, otomatis mereka tidak memiliki SHM SRS.
“Mereka beli unit di apartemen Puncak Kertajaya sejak 2010, tapi hingga 2025 belum menerima AJB. Jadi hanya memegang surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Setelah kita cek, ternyata pihak apartemen baru memproses pertelaan tahun ini. Pernah diurus sih pada 2017, tapi berhenti dan tahun ini kembali diurus, ” jelas dia.
Untuk itu, kata Eri, Komisi C memberikan target-target yang jelas. Di antaranya, proses pemenuhan SLF bersyarat harus selesai dalam 30 hari kalender ke depan atau hingga 1 Agustus 2025.
Setelah itu, lanjut politisi muda PDI-P, baru bisa diproses rekomendasi pertelaan kemudian pengesahan pertelaan sampai pada pengesahan akta pemisahan, sehingga kemudian bisa dibawa ke BPN untuk ribuan warga mendapatkan SHM SRS.
Eri menjelaskan , setelah dilakukan pengecekan terhadap lima apartemen Grup Puncak, ternyata ditemukan fakta mencengangkan. Tidak hanya apartemen Puncak Kertajaya saja yang bermasalah, tetapi seluruh apartemen di bawah Grup Puncak ( Apartemen Puncak Kertajaya, Puncak Dharmahusada, Puncak Permai, Puncak Bukit Darmo Golf, Puncak CBD, dan Pasar Modern Puncak Permai) ini,
mengalami kasus serupa, yakni pemilik belum memiliki AJB.
“Jadi ribuan warga yang ada di lima apartemen Grup Puncak belum ada yang memiliki SHM SRS,” beber dia.
Untuk itu, lanjut dia, minggu depan Komisi C akan membawa permasalahan di Grup Puncak ini ke Jakarta, yakni ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Selain itu juga melaporkan beberapa masalah terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman yang ada di Surabaya.
Soal permasalahan parkir yang memberatkan warga, Eri menjelaskan, awalnya pengembang menjanjikan yang sudah teken PPJB di bawah tahun 2016, itu gratis di materi promosi dan terbitan manajemen Puncak. Tapi ternyata tetap bayar. Ini berarti pihak Puncak mengingkari promosinya sendiri. Selanjutnya, pembayaran parkir diminta tiga bulan, enam bulan atau 12 bulan di depan. Ini yang kemudian memberatkan warga.
“Setelah kita cek, ternyata pembayaran parkir Puncak Kertajaya hanya Rp 3,7 juta ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Sementara jumlah kapasitas lahan parkir 500 kendaraan (mobil dan motor). Kalau itu digabung potensi pajak parkirnya di atas Rp 3,7 juta,”ungkap dia.
Menemukan fakta seperti ini, Komisi C meminta Bapenda Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pajak parkir yang dibayarkan oleh Grup Puncak. Tidak hanya di apartemen Puncak Kertajaya saja, tapi di lima apartemen lainnya.

Bahkan, Komisi C juga menyatakan Pemkot Surabaya harus menggandeng kejaksaan terkait dengan potensi bilamana memang ada kerugian negara yang tidak dibayarkan oleh Grup Puncak ke Pemkot Surabaya.
Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi C, Josiah Michael.
Terkait polemik pembayaran parkir di apartemen Puncak Kertajaya yang dibebankan pengelola kepada pemilik unit apartemen, menurut Politisi PSI ini, setelah dilakukan pengecekan ke OPD terkait, ternyata pengelola belum memiliki izin parkir dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Namun sudah membayar pajak parkir kepada Bapenda.
“Nominalnya Rp 3 juta hingga Rp 3,7 juta. Ini artinya pengelola memiliki pendapatan antara Rp 30 juta hingga Rp 37,5 juta per bulan, wajib parkir kan PPN-nya 11 persen. Apalagi tadi yang disampaikan legal Puncak Kertajaya pelanggan aktif mereka ada 500, baik mobil maupun motor. Sehingga kita asumsikan itu hanya motor saja, artinya yang disetorkan ke Bapenda sudah pas. Tapi kan ada mobil juga. Ini berarti ada potensi kerugian negara,” beber Josiah.
Karena itu, lanjut dia, Komisi C meminta kepada Bapenda untuk melakukan pengecekan secara mendalam, menghitung ulang, dan meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap semua lahan parkir di Grup Puncak.
“Jadi, bukan hanya di apartemen Puncak Kertajaya, tapi di semua Grup Puncak harus dicek. Apakah mereka menyetornya ke kas daerah (Kasda) sudah betul apa tidak? Kalau tidak kan memang ada potensi kerugian negara,”tandas Josiah.
Ketika belum memiliki izin parkir, tapi bisa menyetorkan pajak parkir ke Bapenda, itu bagaimana? Josiah menyebut ini karena peraturannya terpisah-pisah. Menurut dia, memang banyak kejadian seperti ini di Surabaya, ke depan akan menjadi bahan evaluasi. Bukan hanya parkir saja, tapi reklame juga sama. Tiang reklame tak ada izin, tapi materinya sudah berizin karena memang peraturannya berbeda-beda. Izin parkir di Dishub, kemudian pajak parkir di Bapenda.
“Ini nanti yang perlu disinkronkan agar ketika ingin membayar pajak parkir, Pemkot Surabaya jangan hanya mengedepankan pendapatan saja, tapi unsur legalitasnya harus diperhitungkan. Ini agar bisa berjalan dengan beriringan. Izinnya ada, pendapatan juga dapat,” pungkas Josiah. KBID-BE

