
KAMPUNGBERITA.ID-
Keinginan PT Biru Semesta Abadi melanjutkan proyeknya dan bisa menggunakan Jalan Gang Golongan sebagai akses menuju titik proyek dengan dalih disetujui oleh RT 02/RW-03 mendapat reaksi keras dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar.
Dia menegaskan, kalau pemilik proyek sendiri merasa benar dalam hal ini, lantas yang membenarkan siapa? Apakah surat (kesepakatan) RT-RW itu bisa mengalahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya? “Posisi kesepakatan itu di struktur hukum masih di bawah Perda, apalagi kesepakatan itu diduga tidak melibatkan warga terdampak,”ujar Sukadar, Rabu (2/7/2025).
Dia menyatakan, bahwa sampai sekarang ini Komisi C masih memegang kesepakatan PT Biru Semesta Abadi dengan warga Dukuh Karangan, RT-02/RW-03, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, saat pertemuan di Kantor Kelurahan Babatan lalu. Walaupun kabarnya PT Biru Semesta Abadi sudah mengeluarkan uang banyak untuk memberikan tali asih kepada masyarakat setempat. “Ya, itu hak mereka dan sah-sah saja. Tapi kita tetap mengacu pada Perda yang ada,” kata dia.
Politisi senior PDI-P ini mengingatkan, bahwa semua atau siapapun yang bertempat tinggal di Surabaya, mereka harus taat dan tunduk kepada peraturan yang berlaku di Surabaya.
Sukadar menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada PT Biru Semesta Abadi untuk menyelesaikan persoalannya dengan warga Dukuh Karangan secara kekeluargaan, dan ruang itu diberikan seluas-luasnya. Jadi, sebelum hearing di Komisi C yang semula dijadwalkan Senin (1/7/2025), tapi kemudian diundur karena sejumlah anggota Komisi C masih sibuk menyelesaikan pembahasan RPJMD, silakan berunding antara pengembang dengan warga terdampak.
“Saya dapat laporan dari warga bahwa pertemuan Kamis (26/6/2025) kemarin tak ada titik temu. Dirut PT Biru Semesta Abadi, Yance tak mau memenuhi apa yang jadi tuntutan warga. Ya, saya tak bicara soal tuntutan warga. Tapi bicara terkait penegakan perda,”ungkap dia.
Dia menyampaikan, di dalam perda yang berlaku di Surabaya, ketika ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pemohon (PT Biru Semesta), dalam hal ini tertuang dalam rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan kepada pemohon, terkait dengan rekom drainase yang dikeluarkan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, rekom amdalalin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, semua dilanggar-langgar sendiri, ditabrak-tabrak sendiri.
Untuk itu, walaupun Izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dipegang oleh PT Biru Semesta Abadi, lanjut Sukadar, tapi di dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sebelum menuju ke IMB, itu kan sebuah persyaratan.
“Di SKRK itu hampir semua ditabrak. Diberikan rekomendasi SKRK, kemudian SKRK keluar dan naik ke IMB, tapi kewajibannya (PT Biru Semesta Abadi) dalam hal ini belum dilaksanakan,” beber dia.
Lantas Sukadar memberikan contoh. Dalam SKRK, bahwa posisi rekom drainase jelas. Kemarin dirinya bertemu dengan Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) saat pansus RPJMD, kedua OPD tersebut menyampaikan rekomendasi bisa turun menjadi IMB itu harus dilaksanakan sesuai perintah rekomendasi.
“Tapi kenyataan di lapangan, tak ada sama sekali atau belum dilakukan,” tambah dia.
Terkait dengan akses jalan yang tertuang dalam SKRK, bahwa untuk pembangunan gedung itu menggunakan Jalan Raya Menganti 36 A, tapi faktanya PT Biru Semesta Abadi memakai akses jalan kampung, yakni Jalan Gang Golongan. Apalagi jalan tersebut oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya dipasang rambu jalan kelas III.”Ini kan jelas pelanggaran,” tandas dia.
Untuk itu, lanjut dia, kalau PT Biru Semesta Abadi mau memperbarui lebih dulu terkait hal-hal menuju IMB, itu baru bisa diselesaikan atau dirundingkan baik-baik dengan warga yang komplain.
“Saya tak kenal warga satu per satu. Saya juga tak kenal PT Biru Semesta Abadi. Tapi karena produk perda itu salah satunya tupoksi DPRD, maka kami bertanggungjawab dan tetap bersikukuh untuk mempertahankan perda yang telah kita tetapkan bersama pada saat sidang paripurna,” ungkap dia.
Dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran, lanjut dia, tak menutup kemungkinan IMB akan dikaji ulang atau bahkan dicabut. Yang jelas, dalam peraturan jika dalam penerbitan itu ada mekanisme yang salah, maka harus diberikan sanksi. Pertama, berupa peringatan, kedua peringatan. “Tapi ketika sanksi peringatan tersebut tak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti oleh pemohon, maka posisi Pemkot Surabaya bisa menarik atau membatalkan IMB yang sudah diberikan,” tutur dia.
Agar persoalan ini cepat tuntas, Sukadar berharap kalau ada hearing di Komisi C , siapapun yang datang harus bisa menjawab. Tidak hanya akan dikomunikasikan, dikoordinasikan. Kalau ini yang terjadi, sampai kapan bisa selesai? “Terlepas pimpinannya atau siapapun yang mewakili dan bisa mencarikan solusi dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang harus diambil pada saat itu, kami enggak masalah,” pungkas dia.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan menambahkan, setelah pada pertemuan Kamis (26/6/2025) tak ada titik temu, PT Biru Semesta Abadi minta waktu untuk musyawarah lagi dengan warga. Hal ini agar ketika hearing di Komisi C sudah ada keputusan. Karena kalau belum ada kesepakatan, akan saur manuk atau saling debat. “Kami ingin saat hearing nanti sudah ada keputusan, ” tandas dia.KBID-BE

