KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

DPP Deklarasi Dukung Ganjar Capres, Hanura Surabaya Segera Tindaklanjuti Kerja Sama Politik dengan PDI-P

Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya, Edi Rachmat.@KBID-IST/2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah mendeklarasikan dukungannya kepada Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres), sekaligus memantapkan kerja sama politik bersama PDI-P, Senin (4/9/2023) lalu.

Menindaklanjuti kerja sama politik tersebut, akan dilaksanakan sesuai Hanura Kota Surabaya segera berkoordinasi dengan PDI-P Surabaya dan partai pendukung lainnya seperti PPP dan Perindo.

“Kami tegak lurus dengan keputusan DPP. Karena itu kami akan mengamankan keputusan tersebut dan menjalin komunikasi dengan Pak Adi (Ketua DPC PDI-P Surabaya, Adi Sutarwijono, red),”ujar Ketua DPC Hanura Kota Surabaya Edi Rachmat saat dikonfirmasi Rabu (6/9/2021).

Dia menegaskan, Partai Hanura Surabaya berkomitmen untuk mengantarkan Ganjar memenangkan konstelasi politik di 2024.

Karena itu, lanjut dia, untuk strategi pemenangan Ganjar, pihaknya akan berkoordinasi dengan PDI-P dan partai pendukung lainnya.

“Ya, dalam waktu dekat ini Partai Hanura akan bersurat ke PDI-P untuk koordinasi dalam pemenangan Ganjar. Mudah -mudahan koalisi ini nanti akan solid dan mengantar Pak Ganjar jadi presiden,” tandas dia.

Seperti diketahui Ketua Umum Partai Hanura , Oesman Sapta Odang telah meresmikan dukungannya pada Ganjar Pranowo secara formal dengan mengunjungi markas PDI-P, Senin (4/9/2023).

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. KBID-BE

Related posts

Banyak Korban Bencana Pacitan masih Tinggal di Pengungsian

RedaksiKBID

Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Akibat Terpapar Covid-19

RedaksiKBID

KPU Jatim Tetapkan Hasil Undian; Khofifah-Emil Nomor 1, Gus Ipul-Puti Soekarno Nomor 2

RedaksiKBID