KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

DPRD dan Bupati Bojonegoro Duduk Bersama Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

Dprd Bojonegoro
Bupati Bojonegoro bersama DPRD membahas raperda dana abadi pendidikan.@KBID2022

KAMPUNGBERITA.ID – Dalam rangka untuk menjamin keberlangsungan Program Pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antar generasi, DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Bupati Bojonegoro lakukan gelar rapat pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Rapat dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu, 08/06/2022. Hadir Bupati Bojonegoro Anna Mu,awanah, Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD Bojonegoro, Sekretaris Daerah, dan segenap Kepala OPD.

Di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengemukakan, bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki kapasitas keuangan tinggi dan kinerja layanan tinggi serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan dana abadi program pendidikan. Untuk itu perlu adanya pengaturan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah.

Hal tersebut merujuk pada Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah.

Lebih lanjut Bupati Bojonegoro memaparkan, hasil manfaat Pengelolaan Dana Abadi Daerah ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan manfaat umum lintas generasi.

Sementara sumber dana abadi bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan. Dana abadi nantinya akan dibentuj secara bertahap selama tiga tahun anggaran yakni tahun 2022, 2023, dan 2024 dengan rencana penempatan dana abadi sebesar 3 trilyun rupiah dimana setiap tahun sebesar 1 trilyun rupiah.

Dalam hal penganggaran dana abadi , penggunaan hasil pengelolaan dana abadi dianggarkan pada belanja yang diperuntukkan untuk beasiswa pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dan hasil pengembangan dana abadi tahun berjalan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, yakni untuk beasiswa jenjang Pendidikan Tinggi (S1,S2, atau S3), apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah dana abadi, terang Anna Mu’awanah

Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menyarankan, agar Pemkab Bojonegoro tetap melakukan penelitian lebih lanjut tentang terkait data jumlah lembaga sekolah baik dari SD, SMP, maupun SMA agar lebih tepat sasaran. KBID-JUP

Related posts

Kapolresta Sidoarjo Cek Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anggota Polri dan ASN

RedaksiKBID

Curhat Ning Ita Kembali Sabet Penghargaan Nasional

RedaksiKBID

Respons Keluhan Warga, Pemkot Surabaya Bangun Tanggul di Perumahan Dosen Untag

RedaksiKBID