KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Surabaya tentang Pembentukan Panitia Khusus yang membahas tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Aset PD Pasar Surya. Rapat ini digelar di ruang rapat paripurna lantai III Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (5/11/2024) siang.
Agenda rapat paripurna sebelumnya adalah Penyampaian Penjelasan Wali Kota Surabaya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2054, Raperda tentang Penetapan PD Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai ini dihadiri Sekda Kota Surabaya, Ikhsan mewakili Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan, DPRD menggelar rapat paripurna tentang Pembentukan Panitia KhusuS Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Aset PD Pasar Surya.
“Berkas usulan sudah kita terima dan nanti akan kita gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi. Jika semua fraksi setuju, untuk maka kami segera membentuk pansus untuk membahas masalah tersebut,”ujar dia.
Ditanya aset PD Pasar Surya yang dilepas akan dipergunakan untuk apa? Politisi Partai Gerindra ini menyatakan jika hal ini masih dikaji. Tentu nanti akan dilihat aturan mainnya dulu diproses untuk apa. Karena saat ini masih belum ada di pembahasan.
“Jadi semua pembahasan dan kebijakan nanti akan dituangkan dalam panitia khusus (pansus), ” beber dia.
Siapa yang akan ditunjuk jadi Ketua Pansus? Bahtiyar mengatakan, jika itu tergantung para anggota pansus yang dibentuk nanti.
Dia menegaskan, di DPRD Kota Surabaya pemberian pansus disesuaikan dengan tupoksi komisi. “Jadi bisa di Komisi A, B, C maupun D. Tapi kalau untuk Raperda Persetujuan Penghapusan Sebagian Aset PD Pasar Surya itu di Komisi A. Hanya saja, siapa ketua, wakil ketua, dan sekretaris pansus, saya belum tahu. Ya, nanti anggota pansus yang memilih, “tegas dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, segala bentuk pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan pansus, dibebankan kepada APBD Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara masa kerja pansus adalah 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, Selasa (5/11/2024). “Tujuh hari sebelum masa kerja pansus berakhir, hasil pembahasan akan dilaporkan secara tertulis ke Pimpinan DPRD Kota Surabaya, ” ungkap dia.
Sementara pada rapat paripurna sebelumnya, Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Raperda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Tahun 2024-2054.
PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani dalam sambutannya yang diwakili Sekda Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, Pemkot Surabaya telah mengajukan tiga Raperda untuk segera dibahas di DPRD Kota Surabaya.
Menurut Ikhsan permohonan untuk mendapatkan persetujuan atas ketiga raperda tersebut adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 331 ayat 3 dan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).Bagi BUMD yang telah ada sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU tersebut.
Pembentukan Raperda tersebut diharapakan dapat memberikan dampak positif bagi warga Kota Surabaya serta meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Surabaya di masa akan datang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya yang telah berkenan mulai penyelenggaraan rapat paripurna pertama terkait pengajuan Raperda tersebut,” ujar Ikhsan.
Direktur Utama RPH Pegirian Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan bahwa perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda akan menjadikan perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik secara bisnis.
Bahkan, kata dia, bisa menjadi titik tolak kebangkitan BUMD yang dipimpinnya karena akan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan inovasi di bidang bisnis, dengan tujuan peningkatan PAD berupa setoran deviden.
“Bagi kami, perubahan ini akan menjadikan perusahaan kami lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis yang berorientasi keuntungan, yang tentu berdampak pada nilai deviden yang disetor ke Pemkot Surabaya. Karena selama ini hanya bisa melaksanakan kegiatan potong hewan saja,”pungkas dia. KBID-BE