KampungBerita.id
Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Minta Pemkot Refocusing APBD untuk Lunasi Sisa Insentif Nakes

Tjutjuk PSI Surabaya
Tjutjuk Supriono.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Setelah lama tertunda, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) puskesmas dan rumah sakit di Surabaya akhirnya cair. Namun, pembayaran insentif kali ini hanya 75 persen.

Sejumlah nakes sempat mengeluhkan terkait pembayaran insentif yang tidak maksimal ini. Keluhan ini langsung direspons oleh Pemkot Surabaya yang menyatakan bahwa besaran 75 persen ini sudah dikaji oleh tim ahli dan sudah dikonsultasikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ,Tjutjuk Supariono, meminta pemkot memprioritaskan pelunasan insentif nakes ini dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD-P nanti.

Anggaran insentif nakes 2021 pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah sekitar Rp 90 miliar. Kemarin sudah keluar Rp 89 miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan.
Karena itu, Tjutjuk mengusulkan perlunya refocusing anggaran guna membayar sisa insentif yang belum dibayarkan pemkot.

“Dengan adanya Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing. Keuangan Kota Surabaya memang sedang tidak baik. Maka, untuk sementara pemkot belum mampu membayarkan insentif secara penuh. Namun, saya mengimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif ini. Kerja cepat nakes harus diapresiasi setinggi-tingginya” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Selain itu, menurut dia, sejak pandemi Covid-19, para nakes sudah bekerja keras dalam penanganan virus asal Wuhan tersebut. Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya.

“Berdasarkan keputusan menkes ini, insentif nakes dibedakan berdasarkan beban kerja nakes dalam penanganan Covid-19. Semakin tinggi risiko nakes terpapar Covid-19, maka semakin besar insentifnya. Di dalam keputusan menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?” papar Tjutjuk.

Merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu Rp 15 juta per orang per bulan. Untuk peserta PPDS yaitu Rp 12,5 juta per orang per bulan. Untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per orang per bulan. Untuk perawat dan bidan sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan. Dan untuk nakes lainnya yaitu Rp 5 juta per orang per bulan. KBID-BE

Related posts

DPRD Surabaya Dukung Upaya Pemberantasan Kelompok Perusuh yang Resahkan Warga

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Akui Developer Darmo Hill Sudah Serahkan PSU

RedaksiKBID

Komisi B Minta Pemkot Surabaya Tingkatkan Peran Ekonomi Mikro dan Kreatif

RedaksiKBID