KAMPUNGBERITA.ID-Polisi meringkus OHM (31), warga Jalan Lawu Pepelegi, Waru, Sidoarjo di rumahnya,
Kamis (16/3/2022) sekitar pukul 20.00, karena kedapatan
mengedarkan narkotika jenis ganja.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan lima plastik batang dan daun ganja masing masing seberat 245 gram, 94 gram, 6,06 gram, 5,54 gram dan 13,54 gram serta 3 linting ganja berisi batang seberat 2,49 gram. Selain itu, juga ditemukan dua pack kertas paper, 1 pack plastik, handphone merek Samsung yang masih digenggam tersangka.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui Instagram dengan akun herbs greenholy dengan cara membeli pada 12 Maret 2022 seharga Rp 3 juta sekitar pukul 21.00, yang pengirimannya dengan sistem ranjau.
“Tersangka membeli ganja untuk dijual kembali dengan tujuan mendapat keuntungan Rp 500 ribu pada setiap transaksi,”ujar Kasatnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Rabu (13/4/2022).
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. KBID-DJI/BE