KampungBerita.id
Teranyar

Edarkan Sabu-sabu, Warga Surabaya Ditangkap di Sidoarjo

Tersangka Aan Kuryanto saat diamankan Polresta Sidoarjo.

KAMPUNGBERITA.ID – Aan Kuryanto (39), warga Jl Simo Pomahan Baru Timur RT 08 RW 05, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya diamankan anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Bapak dua anak ini ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Aan dibekuk di depan minimarket diJalan Raya Trosobo, Sidoarjo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, Aan langsung kami tangkap di kawasan Taman,” cetus Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (2/10).

Sugeng menjelaskan, semula pelaku Aan, mendapat pesanan sabu sebanyak setengah paket dari dua orang berinisial D dan S melalui pesan Whatsapp. Setelah mendapat pesanan, pelaku kemudian menghubungi A (DPO), warga Surabaya dan memesan narkoba yang dipesan dua orang sebelumnya.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung mendapat jawaban dari tersangka A (DPO) bahwa barang yang dipesan sudah disiapkan. Pelaku pun langsung ke Surabaya untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah mendapatkan barang itu, pelaku kemudian membawa satu poket sabu dan menyimpannya ke dalam saku baju yang dikenakan.

Pelaku kemudian menghubungi dua orang pemesan. Tapi pemesan minta ketemuan di kawasan trosobo, Kecamatan taman. Setelah di TKP, pelaku kemudian dibekuk oleh dua petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah poket sabu.

“Pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 0,5 gram langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jlentrenya

Dari hasil penjualan narkoba itu, pelaku yang dijerat pasal 112 tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu sekali transaksi. “Pelaku mengatakan kalau harga setengah pokat seharga Rp 700 ribu. Sedangkan barang tersebut dibeli dari tersangka A seharga RP 650. Jadi sekali teansaksi, pelaku mendapat untung Rp 50 ribu,” ucap Sugeng Purwanto.KBID-TUR

Related posts

KPU Jatim Perbolehkan Parpol Ganti Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat di Masa Pencermatan, DCS Diumumkan 19-23 Agustus

RedaksiKBID

Maestro Keroncong Mus Mulyadi Meninggal Dunia

RedaksiKBID

28 Nakes Terpapar COvid-19, Layanan RSUD Sidoarjo Terganggu

RedaksiKBID