
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya kembali menghadirkan pakar hukum dari Perguruan Tinggi di Jatim, yakni Dr Himawan Estu Bagiyo SH.MH (Universitas Unair Wisnuwardhana Malang) dan Dr Sukadi SH. MH (Universitas Airlangga Surabaya), Kamis (2/10/2025). Kedatangan mereka untuk memberikan pendapat dan masukan guna membantu penyelesaian polemik 97 pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya terkait tagihan tambahan Rp 26 miliar yang dinilai memberatkan pengusaha.
Himawan berharap polemik ini tidak sampai dibawa ke ranah peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya secara pribadi tidak setuju persoalan ini berkembang kemana-mana, termasuk ke peradilan. Saya sarankan kalau bisa duduk bersama untuk mencari solusi. Saya yakin pasti ketemu jalan keluarnya,”ungkap dia.
Himawan mengatakan, dalam konteks ini yang terpenting adalah mempertemukan kepentingan, apakah penetapan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) terutang yang dikeluarkan Pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang kemudian itu diberlakukan surut hingga 2019 tersebut memenuhi unsur hukum yang sah? “Itu pertama yang penting bagi orang hukum. Sepanjang yang saya ketahui dan kita baca bersama, maka SKPD yang dikeluarkan Pemkot Surabaya inilah yang debatebel sampai sekarang,”ujar dia.
Himawan menegaskan, jangan menggunakan kekuasaan dalam penyelesaian polemik ini. Cobalah berpikir kontenplasi menggunakan ukuran kepatutan. Ini akan lebih nyaman. Kalau menggunakan ukuran kepatutan, lanjut dia, tentu siapapun subyek hukumnya ketika diberi ketetapan yang berlaku surut pasti mbengok-mbengok, siapapun itu.
“Enggak usah pengusaha SPBU, kita saja tiba-tiba PBB kemudian ditetapkan ada kekurangan bayar yang kita sudah bayar dengan penghitungan yang baru, pasti tidak mau,” tandas dia.
Lebih jauh, dia menyebut, oleh hukum juga dikatakan hal-hal yang memberatkan dan membebani kepada subjek hukum itu dilarang berlaku retroaktif, yakni suatu asas yang memberlakukan peraturan perundang-undangan secara surut atau mundur. “Jadi kalau bicara soal hukum sebenarnya masalah ini sudah selesai,” ungkap dia.
Himawan menjelaskan, pajak reklame SPBU ini bukan Self Assessment, tapi Mandatory Assessment. Kalau Self Assessment Itu besaran pajak dihitung sendiri oleh wajib pajak dan kemudian ditetapkan hitungannya. Kalau yang menetapkan itu wajib pajak, kemudian ada koreksi, itulah yang harus diikuti. Ini prinsip.
“Dalam peristiwa hukum terkait pajak reklame SPBU ini yang menetapkan Pemkot Surabaya, besarannya juga sudah ditetapkan dan sudah dipenuhi (dibayar lunas), lantas yang mengoreksi juga mereka sendiri. Namun di akhir 2023 muncul tagihan kurang bayar Rp 26 miliar. Inilah yang kemudian menjadi persoalan hukum,” beber dia.
Karena itu, kalau cara pandangnya ini pasti kekurangannya, bukan. Menurut Himawan Estu, ini adalah beban baru. Bagi orang di dunia hukum ini namanya beban baru.
“Jenis pajak reklame itu bukan pajak yang besarannya Self Assessment,” tandas dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan dasar hukum yang didiskusikan dalam forum (hearing) ini seolah-olah kalau hasil pemeriksaan BPK itu valid. Mana ada dasar hukumnya seperti itu. “Kalau memang iya, ya seharusnya menjadi konsideran di dalam keputusan tersebut, bahwa beban ini adalah berdasarkan ini …ini,”papar dia.
Mestinya proses itu, karena ini menyangkut beban kepada rakyat, maka ruang ini harus menjadi pembicaraan lebih awal. “Jadi disampaikan melalui ruang Komisi B bahwa ada temuan BPK seperti A, B, C, D, dan E, ” kata dia seraya menambahkan bahwa Pemerintah Daerah itu terdiri dari DPRD dan Wali Kota. Hanya saja, yang punya putusan em d ksekutorial itu namanya eksekutif. Jadi dasar pengenaan tersebut sebagai hasil audit BPK, juga tidak valid.
“Saya tidak tahu bagaimana hasil konsultasi yang dilakukan DPRD dan Pemkot Surabaya untuk bertanya ke BPK. Kalau itu menjadi dasar, mestinya bisa dibuka ke publik,”tutur dia.
Sekali lagi, Himawan menyarankan kalau bisa polemik ini diselesaikan secara musyawarah dan selesai di sini. Karena dalam hukum pemerintahan itu, apalagi dalam negara hukum Pancasila, enggak elok pemerintah diskip dengan rakyatnya. Ini bukan hukum liberal. “Sekali lagi, rakyat itu selalu lemah dan yang punya kekuasaan itu selalu kuasa. Di negara hukum Pancasila, kuasa-kuasa itu enggak boleh. Harus didialogkan,” tegas dia.
Himawan menyarankan agar pengusaha SPBU dan Pemkot Surabaya berembuk yang baik.
“Sebenarnya peradilan itu pintu terakhir dari semua peristiwa. Kalau hukum itu kemudian dimaknai sekadar perintah penguasa, ya jadinya seperti ini. Tapi kalau hukum itu bersumber dari hati nurani menjadi bijaksana.Tidak akan ada diskip. Saya sebagai ahli ya senang- senang saja kalau ada orang gegeran, tapi kan bukan itu. Janganlah,” tandas dia.
Sekali lagi, Himawan wanti-wanti kalau bisa polemik ini jangan sampai dibawa ke peradilan. Kalau masuk ke peradilan PTUN, maka akan kemana-mana pembuktiannya. Karena apa? Karena hakim
PTUN itu Dominus Litis, orang yang berperan utuh dan tidak bisa diganggu gugat. “Boleh memanggil siapa saja meskipun itu tidak terkait langsung. DPRD juga bisa dipanggil untuk memberikan keterangan kalau diajukan. Begitu juga Wali Kota bisa dipanggil dan wajib hadir. Karena kebenarannya tidak hanya kebenaran formil, kebenaran materiil yang dicari di sana, ” jelas dia.
Jadi, lanjut dia, pembuktiannya juga pembuktian yang sifatnya berlaku kepada siapa saja. Ini peradilan pemerintah.
“Saya setuju jika ini diselesaikan secara damai. Pemkot menurunkan nilai tagihan, Hiswana Migas naik. Saya yakin ini akan selesai. Tapi kalau itu memang tidak bisa, ujungnya pasti akan masuk peradilan. Jadi ujung akhir dari sebuah proses adalah judicial system. Di PTUN keputusan yang dikeluarkan pejabat pemerintah, itu bisa diadili, ” beber dia.
Hal senada disampaikan Sukadi.Dia menyampaikan bahwa pengusaha SPBU itu bekerjanya sudah ditentukan oleh Pertamina . Keuntungannya sudah pasti terbaca dan dibatasi.
“Maka kalau Pemkot Surabaya ikut-ikut membebani, maka ini akan menimbulkan sejumlah konflik,”jelas dia.
Dalam konsep Good Governance hubungan pemerintah dengan pemilik modal itu dalam rangka melayani masyarakat, ini yang sangat vital. Sehingga, menurut Sukadi, misalkan OPD di daerah pada akhirnya tak bisa menghindari dari tekanan pimpinan, ya salah satu upaya adalah win-win solution yang tadi lewat jalan terakhir, yakni peradilan. “Apapun yang diputuskan oleh peradilan itulah yang kemudian akan dipatuhi bersama dan OPD ini tidak akan mendapatkan bullying dari pimpinan. Karena itu, ayo duduk bersama dan cari solusi terbaik,” pungkas dia. KBID-BE

