
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi D DPRD Surabaya mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Surabaya melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki kualitas fasilitas kesehatan (faskes), sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Surabaya bisa tetap optimal.
“Kami dapat kabar bahwa fasilitas kesehatan di Surabaya ini ibarat ‘hidup segan, mati tak mau’,” ujar anggota Komisi D, Dr. Michael Leksodimulyo,
saat hearing dengan BPJS Kesehatan , Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu (6/11/2024).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyampaikan gagasan agar peserta BPJS dari kalangan menengah ke atas yang rutin membayar iuran tepat waktu bisa diberikan insentif sebagai bentuk apresiasi.
“Itu bisa dalam bentuk reward berupa potongan harga bagi peserta yang membayar iuran tahunan BPJS yang tepat waktu,”tandas dia.
Menurut Michael, ini akan menjadi langkah positif yang tidak hanya menghargai kontribusi peserta BPJS, tetapi juga mendorong disiplin dalam membayar iuran secara rutin.
Selain usulan pemberian reward, dia juga menyarankan agar Pemkot Surabaya tidak hanya fokus pada pendekatan kuratif (pengobatan) dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga menekankan pentingnya upaya preventif (pencegahan).
Pendekatan preventif ini dinilai penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat secara menyeluruh dan menekan beban penyakit yang harus ditangani oleh sistem kesehatan.
“Dengan lebih memperhatikan pencegahan, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat, dan anggaran kesehatan dapat dialokasikan secara lebih efisien untuk berbagai program kesehatan yang bermanfaat bagi publik,” jelas Michael.
Anggota Komisi D lainnya, Johari Mustawan menegaskan warga Surabaya harus mendapatkan layanan kesehatan seluruhnya atau Universal Health Coverage (UHC) yang sudah digaungkan oleh Pemkot Surabayai.
Karena itu, menurut dia, Komisi D merasa perlu untuk memastikan tidak ada satupun warga kota Surabaya yang mendapatkan layanan kesehatan dan semua harus betul-betul diberikan.
“Bahkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) itu diberikan secara gratis selama mengikuti prosedur BPJS Kesehatan,” tutur Johari Mustawan.
Menanggapi ini, Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menekankan pentingnya pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dipenuhi.
Dia mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan bahwa fasilitas kesehatan menjalankan fungsi mereka sesuai ketentuan dan regulasi.
“ Ini agar pelayanan tetap optimal dan mengurangi potensi kebohongan dalam prosesnya. Meski kebohongan ini masih menjadi tantangan di beberapa kasus.
“BPJS Kesehatan secara berkala dan secara tegas menindaklanjuti laporan tersebut dengan audit berkala. Selain itu, dapat memutus kerja sama jika terjadi pelanggaran serius,”tegas Hermina.
Lebih jauh, dia menyebut BPJS Kesehatan juga melakukan penilaian atau appraisal terhadap semua faskes yang bekerja sama untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan operasional.
Hal ini mencakup akreditasi rumah sakit dan izin praktik bagi dokter. Izin Praktik (SIP) dokter menjadi bagian penting dalam penilaian untuk memastikan bahwa mereka yang melayani masyarakat memiliki izin sah dan tidak melanggar aturan.
“Akreditasi rumah sakit juga dianggap sebagai standar dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan faskes tersebut memiliki kualitas pelayanan yang sesuai dengan regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terang dia.
Langkah-langkah ini diambil BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan yang diberikan sejalan dengan aturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang ada, walaupun kadang ditemukan perbedaan antara biaya yang dibayarkan dan kebutuhan pasien.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya,
Nanik Sukristina enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan usai hearing. KBID-BE

