KAMPUNGBERITA.ID – Koordinator Forum Komunikasi Kiai Kampung se- Jawa Timur (FK3JT), KH. Fakhrur Rozi minta Presiden Joko Widodo agar melakukan reshuffle (pergantian) terhadap Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Pendukung pasangan Saifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas ini berharap reshuffle itu dilakukan secepatnya, paling lambat sebelum 20 Desember 2017.
Alasannya, pada tanggal 20 Desember ada peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HJSN) yang puncaknya dipusatkan di Surabaya, Jawa Timur. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Canga’an, Pasuruan itu, acara tersebut berpotensi terjadi konflik kepentingan antara kapasitas Khofifah sebagai Menteri Sosial dengan dirinya sebagai bakal Calon Gubernur Jatim.
“Kami mengimbau secepatnya Presiden me-reshuffle Khofifah, kalau bisa sebelum tanggal 20 Desember. Sehingga pas peringatan puncak HKSN 2017 di Surabaya sudah ada Mensos baru,” tutur Gus Fakhrur, Selasa (5/12).
Gus Fakhrur mengakui memang secara aturan tidak ada kewajiban bagi Menteri yang maju pilkada untuk mengundurkan diri. Namun, dari sisi etika, Gus Fakhrur menilai tidak elok kalau Calon Gubernur masih menjabat sebagai Menteri. Karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jabatan dan uang negara.
Menurut Gus Fakhrur, dengan statusnya sebagai Menteri Sosial sekaligus Cagub Jatim, masyarakat akan sulit membedakan bantuan yang disalurkan di Jawa Timur itu dalam kapasitas Khofifah sebagai pembantu Presiden atau Calon Gubernur Jawa Timur?.
“Kalau dobel jabatan, jelas akan terjadi konflik kepentingan dan miss komunikasi dengan masyarakat. Karena sulit membedakan mana kegiatan Kementerian dan kegiatan sebagai kontestan pilgub,” imbuh Gus Fakhrur.
Sementara itu, Ketua Forum Reformasi Jawa Timur (ForJatim), Hadi Mulya Utomo menilai desakan agar Presiden me-reshuffle Khofifah dari kabinet tidaklah relevan. Karena jelas secara aturan perundang-undangan tidak ada kewajiban menteri yang maju pilkada untuk mundur.
Lulusan terbaik sarjana dan pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini mengungkapkan, setidaknya ada tiga poin yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan status Khofifah atau menteri lain yang maju dalam kontestasi pilkada. Tiga poin itu adalah, pertama, pertimbangan hukum, kedua, pertimbangan etika dan ketiga, pertimbangan kemaslahatan rakyat.
“Kalau ada yang semangat mendesak Khofifah mundur tanpa mempertimbangkan aturan dan logika yang kuat. Maka patut diduga pihak tersebut memiliki motif politik atau mengincar jabatan menteri sosial yang saat ini diemban oleh Khofifah,” kata Hadi. KBID-DAY