KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah resmi melarang keberadaan organisasi Front Pembela Islam (FPI) lantaran membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menko Polkhukam Mahfud MD sebelumnya meminta dengan resmi dilaranganya FPI, maka seluruh aktivitas yang mengatasnamakan FPI dilarang digelar di Indonesia.
Untuk itu, ujar Mahfud, seluruh jajaran aparat di Indonesia harus menertibkan kegiatan maupun atribut yang mengatasnamakan FPI.
Hal ini pun ditindaklanjuti langsung oleh jajarang aparat di Kabupaten Sidoarjo. Spanduk bergambarkan Habib Riziq Syihab (HRS) yang terpampang di sebuah rumah kawasan Desa Mojosantren RT 09 RW 03, Kecamatan Krian, Sidoarjo, diturunkan petugas gabungan.
Spanduk bergambarkan Habib Riziq Syihab tersebut bertuliskan ‘Silahkan ajak semua orang untuk membenci kami. Namun ingatlah, kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka…!!! ‘.
Informasi yang berhasil di himpun, pemilik rumah tersebut bernama H. Maksar yang setiap harinya bekerja sebagai jagal. “Sudah saya tegur, katanya hanya penggemar (Fans),” cetus H. Abdul Malik, Ketua RT setempat.
Menurutnya, spanduk tersebut terpasang sejak dua minggu yang lalu. Spanduk tersebut dipasang oleh anaknya yang akrab disapa Haq. “Sepengetahuan saya, sudah dua minggu lalu terpasang,” terangnya.
Sementara spanduk HRS tersebut, diturunkan langsung oleh pemiliknya setelah dipaksa petugas. “Ada satu titik yang kita tertibkan dan alhamdulilah yang bersangkutan bersedia untuk menurunkan,” Terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji.
Sumardji juga berharap kepada masyarakat jika ada atribut atau simbol-simbol organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah tersebut, supaya diturunkan sebelum TNI, Polri dan Satpol PP yang menurunkan.
“Akan terus kita pantau terkait keberadaan simbol-simbol maupun atribut FPI. Sebelum kita yang menurunkan, sebaiknya warga yang menurunkan,” pungkasnya. KBID-TUR