KAMPUNGBERITA.ID – Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri menegaskan kalau KPU Kota Surabaya sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi.
“Kami sudah menjalankan tahapan regulasi sesuai aturan yang berlaku” tegasnya menyikapi gugatan paslon perseorangan M Sholeh-Taufik Hidayat, yang tidak lolos tahapan verifikasi syarat jumlah minimal dukungan.
“Kalaupun ada gugatan silahkan melakukan sesuai ketentuan” tegasnya lagi pada Kamis 27/02/2020.
Naafilah menjelaskan paslon Sholeh-Taufik tidak bisa memenuhi syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 138565. “Awalnya di data sistem informasi calon tercatat sekitar 96 ribu dukungan, dan 140 ribu sekian dukungan di formulir B1.KWK. Setelah di periksa manual ada yang tidak memenuhi syarat jadinya tersisa sekitar 56 ribu dukungan” jelasnya.
Menurut Naafilah paslon Sholeh-Taufik yang tidak dilanjutkan pencalonannya dalam tahapan berikutnya, tidak bisa melakukan perbaikan. Karena penyerahan dokumen dilakukan pada hari terakhir masa penyerahan dokumen syarat jumlah dukungan minimal.
Paslon Sholeh-Taufik pada Kamis 27/02/2020 mendatangi Bawaslu Kota Surabaya. Mereka mengklaim kehilangan 50ribu bukti dukungan saat menyerahkannya pada KPU Surabaya. Selain itu, mereka juga tidak sepakat jika Silon menjadi salah satu syarat pencalonan, sebab hal tersebut tidak tercantum dalam undang-undang.
“Ada beberapa hal yang dipersoalkan, pertama KPU selalu berdalih silon kita sejak awal tidak memenuhi. Mestinya 138.500, tapi kita baru 96 ribu. Tetapi, setelah diteliti KPU, dari 96 ribu itu yang memenuhi 86 ribu. Artinya kita kehilangan 10rb,” ujar Sholeh
“Kedua, meskipun kita 96 ribu (di Silon), tapi yang kita serahkan, KTP plus surat pernyataan adalah 193 ribu. Tetapi oleh KPU setelah dicek, menjadi 140.384. Artinya ada 50rb KTP yang entah hilang kemana. Posisi ini tentu jadi kerugian kita. Karena kita dikasih yang tidak sesuai dengan yang kita serahkan,” lanjutnya.
Terkait klaim hilangnya ribuan bukti dukungan mereka, Sholeh mengaku telah memiliki bukti foto dan video yang akan diserahkan ke Bawaslu.
Ia meminta, agar Bawaslu Surabaya segera menggelar sidang untuk mempertemukan antara Pemohon dan KPU Surabaya untuk menyelesaikan persoalan selisih jumlah tersebut.
Selain itu Sholeh yang datang bersama kuasa hukum dan para pendukungnya itu meminta agar Bawaslu memberi rekomendasi yang menyebutkan, bahwa Silon memang tidak bisa menjadi kewajiban pendaftaran sebab tidak disebutkan dalam UU. KBID-DJI