KampungBerita.id
Headline Nasional Teranyar

Gaya Hidup Boros, Bos First Travel Selalu Minta Fasilitas VIP Saat ke Saudi

Bos PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan

KAMPUNGBERITA.ID – Bos PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, disebut selalu meminta fasilitas VIP (Very Important Person) saat mengunjungi Arab Saudi.

Informasi itu disampaikan pengusaha travel di Arab Saudi, Ahmed Saber Ahmed Amin, usai melaporkan Andika yang merupakan rekan bisnisnya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

Menurutnya, kehidupan Andika dan Anniesa boros. Bahkan, lanjut dia, keduanya sering memesan kamar hotel yang mewah secara mendadak.

“Sebenarnya, gaya hidup mereka yang serba mewah. Kalau ke mana-mana dia VIP bisnis,” kata Ahmed.

Ahmed mengaku kerepotan menyikapi tingkah serta gaya hidup Andika dan Anniesa. Menurut dia, keduanya sulit untuk diajak kompromi.

“Saya bilang ke mereka, kalau pesan kamar jangan dadakan. Kadang baru tiba hari ini dan harus disediakan, tapi mereka tidak peduli,” ujarnya.

Ahmed menyampaikan, kerja sama dengan Andika dan Anniesa dalam bisnis perjalanan ibadah umrah telah dijalani sejak 2015. Dia pun mengaku, pernah bertemu dengan pasangan suami istri tersebut sebanyak lima kali.

Pertemuan antara ketiganya dilakukan di dua negara berbeda, sebanyak tiga kali di Arab Saudi dan dua pertemuan lainnya berlangsung di Mesir.

“Ketemu di Mesir dan Arab Saudi untuk bisnis. Di Mesir untuk ketemu lebih akrab, saya jamu mereka,” ujarnya.

Lebih dari itu, Ahmed mengatakan bahwa Andika memiliki utang sebesar Rp24 miliar kepada dirinya. Utang itu, menurutnya, merupakan tunggakan pembayaran sejumlah kamar hotel dan katering untuk jemaah umrah sejak Maret 2017 hingga Juli 2017.

Ahmed pun melaporkan Andika ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Bareskrim dan diberikan nomor TBL/572/VIII/2017/Bareskrim.

Ahmed menuduh Andika telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.

Andika dan Anniesa sendiri berada di dalam penjara pada saat ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.

Penyidik menjerat pasangan suami istri itu dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).KBID-NAK

Related posts

Selama Januari-April, 113 Wajib Pajak Reklame Tak Bayar Pajak ke Pemkot Surabaya

RedaksiKBID

Warga Surabaya Tolak Gedung Sekolah jadi Tempat Isolasoi Pasien Covid-19

RedaksiKBID

Diterjang Hujan dan Angin, 20 Rumah di Pamekasan Rusak

RedaksiKBID