KAMPUNGBERITA.ID – Gedung Siola yang sebelumnya menjadi pusat perbelanjaan dan dalam perkembanganya kemudian dijadikan sebagai kantor layanan publik oleh Pemkot Surabaya, kembali diubah fungsinya. Tidak beda jauh dengan kantor layanan publik, kali ini Pemkot SUrabaya menjadikan gedung cagar budaya tersebut sebagai Mall Pelayanan Publik yang dihuni 4 Instansi, di antaranya Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya, DJP Kanwil I Provinsi Jatim dan PDAM.
Peresmian Mall Pelayanan Publik sendiri sudah dilakukan pada Jumat (6/10) dan disaksikan langsung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN-RB) Asman Abnur.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, penandatanganan MoU Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik merupakan bentuk sinergi dengan 4 Instansi terkait untuk memudahkan warga Surabaya dalam mengurus segalam macam bentuk perizinan.
“Mall perizinan yang baru ini, diperuntukkan bagi warga yang ingin mengurus segala macam pelayanan publik, mulai dari pengurusan SKCK, SIM dan Surat Tanda Laporan Kehilangan di kepolisian, lalu pelayanan DJP Kanwil I Provinsi Jatim, untuk mengurus membuat NPWP dan membayar pajak, pelayanan PDAM, pelayanan Kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, pindah datang, perizinan ketenagakerjaan dan perizinan perdagangan,” terang Risma.
Wali Kota mengatakan, konsep dari pusat pelayanan perizinan terpadu ini, dipusatkan dalam satu tempat yaitu di Siola. Menurutnya, dengan adanya tambahan perizinan, maka pelayanan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) akan memberikan banyak kemanfaatan bagi warga Kota Pahlawan yang mengurus perizinan.
“Total ada 164 perizinan dari 21 OPD Pemerintah Kota Surabaya ada disini,” kata Wali Kota usai meluncurkan Pelayanan Perizinan Terpadu, yang juga dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal, Direktur Utama PDAM Ir Mujiaman, Kepala DJP Kanwil I Provinsi Jatim Syamsul Bhari, Kajari Tanjung Perak, dan jajaran OPD terkait.
Dengan adanya pelayanan terpadu ini, lanjut dia, warga bisa lebih hemat waktu karena tidak perlu berpindah-pindah tempat ketika mengurus perizinan. “Semisal warga ingin mengurus paspor yang sudah mati, lalu ingin membayar pajak, mereka tinggal bergeser beberapa meter saja dan bisa menyelesaikan semuanya di satu tempat saja,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga sudah mengembangkan pelayanan berbasis mobile apps yang selaras dengan kemajuan teknologi, semisal untuk pengurusan SKRK, SIUP dan TDP, termasuk juga pengurusan akta kelahiran. Warga cukup menggunakan ponsel pintarnya untuk mengurus perizinan. “Kalau sudah gunakan mobile apps tidak perlu ke sini. Bisa ngurus dimanapun berada. Dan itu banyak manfaatnya, di antaranya bisa menghemat waktu dan tenaga,” imbuhnya.
Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN-RB) Asman Abnur menuturkan, tujuan dibuatnya mall perizinan yang ada untuk mengubah sistem pelayanan yang sebelumnya dikeluhkan pekerjaanya, kini menjadi lebih cepat dengan menggunakan sistem elektronik bernama E-Goverment. “Ke depan, program ini akan menjadi ciri khas pemerintah Indonesia,” tegas Asman. KBID-HUM